banner 728x250

BAF Rappocini Makassar Dituding Lakukan Penarikan Paksa Kendaraan, Konsumen Tuntut Keadilan

banner 120x600
banner 468x60

Makassar, 24 Juli 2025 —

Praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan. Sejumlah konsumen mengaku menjadi korban penarikan paksa oleh Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Boulevard Rappocini, Makassar, yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan merugikan secara finansial maupun psikologis.

banner 325x300

Salah satu konsumen, Jufri, anggota Laskar Sinrikjala, mengaku kendaraannya ditarik secara sepihak tanpa melalui proses yang wajar. Kejadian itu terjadi di Jalan Hertasning Baru, Makassar, saat dirinya dihampiri oleh pihak BAF yang mengajaknya ke kantor untuk membicarakan pembayaran tunggakan.

“Awalnya saya diajak ke kantor dengan janji unit tidak akan ditahan asal ada itikad baik untuk membayar. Tapi begitu sampai, saya malah dipaksa tanda tangan surat dan dibebankan biaya lebih dari Rp9 juta. Karena saya tidak sanggup, kendaraan langsung ditahan,” ujarnya kepada sorotanpublic.com.


Empat Poin Keberatan Konsumen

Dalam pernyataan sikap yang dikirimkan ke redaksi, para konsumen menyoroti empat hal utama:

1. Penarikan Sepihak dan Tekanan Psikologis

Penarikan kendaraan dilakukan tanpa pemberitahuan memadai atau upaya mediasi terlebih dahulu. Konsumen merasa dijebak dan ditekan untuk menandatangani surat kesepakatan di bawah kondisi yang tidak ideal.

2. Sistem Pembiayaan Memberatkan

Konsumen menilai skema pembiayaan di BAF mengandung klausul yang menjerat, termasuk bunga tinggi dan minimnya opsi restrukturisasi bagi nasabah yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.

3. Denda dan Biaya Tambahan Tidak Transparan

Pasca penarikan, konsumen dikenakan biaya tambahan dan denda yang dianggap tidak rasional. Dalam beberapa kasus, nilai total tagihan bahkan melebihi harga kendaraan yang sedang dikredit.

4. Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen

Tindakan BAF dinilai melanggar regulasi perlindungan konsumen, termasuk:

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa eksekusi objek fidusia harus melalui pengadilan, kecuali ada kesepakatan sukarela dari debitur.

Desakan Investigasi dan Mediasi Terbuka

Para konsumen menuntut agar praktik penarikan kendaraan yang tidak berdasarkan putusan pengadilan segera dihentikan. Mereka juga meminta:

  • Dilakukannya audit terbuka terhadap kebijakan BAF Cabang Rappocini
  • Pembukaan jalur mediasi yang adil bagi konsumen terdampak
  • Turunnya OJK, YLKI, dan Ombudsman RI untuk menindaklanjuti kasus ini
  • Dukungan media massa untuk mengawal isu ini demi perlindungan hak-hak konsumen

“Kami minta keadilan. Pihak BAF seharusnya menghadirkan solusi, bukan tekanan. Saya harap kendaraan saya dikembalikan dengan perjanjian yang adil,” tegas Jufri.

Pihak BAF Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BAF Cabang Boulevard Rappocini Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi.

Reporter: Tim Redaksi
Sumber: Jufri (Anggota Laskar Sinrikjala)
Media: sorotanpublic.com / arifin sulsel

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *