JAKARTA — Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia mengecam keras aksi penyerangan terhadap tempat ibadah umat Kristen di Padang Sarai, Kota Padang, Sumatera Barat, yang terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, aliansi menyebut insiden tersebut sebagai tindakan biadab dan tidak manusiawi. Mereka menilai peristiwa itu sebagai bagian dari rangkaian aksi intoleransi yang terjadi belakangan ini di sejumlah daerah, seperti Indragiri Hulu, Cidahu (Sukabumi), serta penyerangan terhadap Gereja GBKP di Depok dan Batam.
Aliansi menegaskan bahwa tindakan intoleransi tidak hanya mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan hukum konstitusi, tetapi juga mengancam persatuan dan keberagaman yang menjadi fondasi kebangsaan Indonesia. Mereka menyerukan agar semua elemen, baik pemerintah, tokoh agama, maupun masyarakat sipil, mengambil peran aktif dalam menjaga toleransi dan menjamin kebebasan beragama sesuai amanat UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Desakan kepada Presiden
Dalam pernyataannya, Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia menyampaikan delapan tuntutan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta Presiden untuk:
1. Mencopot Menteri Agama yang dinilai gagal menjaga kerukunan umat beragama.
2. Mencopot Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, karena dianggap tidak efektif dalam menjamin pemenuhan hak asasi manusia.
3. Mencopot Kapolri dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat kepolisian yang dinilai lalai menangani kelompok intoleran.
4. Memberhentikan Kapolda dan Kapolres yang tidak mampu menjamin kebebasan beragama di wilayah tugasnya.
5. Membentuk tim khusus untuk menangani kelompok-kelompok intoleran secara terukur dan terstruktur.
6. Mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri dan menggantinya dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang lebih menjamin kebebasan beragama dan pembentukan badan penjaga kerukunan umat.
7. Menemui langsung korban-korban intoleransi dan memberikan perlindungan serta pendampingan, terutama bagi anak-anak.
8. Menjamin perlindungan hukum terhadap praktik ibadah yang sah, termasuk di rumah, ruko, atau tempat nonformal lainnya sebagaimana diatur dalam SKB 2 Menteri, Pasal 3.
Dukungan Tokoh dan Organisasi
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh dari berbagai komunitas dan organisasi, antara lain:
Monisya Hutabarat, Ketua Umum Seknas Indonesia Maju
Jonggi Hutabarat, Ketua DKI Seknas Indonesia Maju
Lamsiang Sitompul, Ketua Umum Horas Bangso Batak
Ranto Tambunan, Ketua DPD DKI Horas Bangso Batak
Gus Sholeh, Komunitas Agama Cinta
Andreas Benaya Rehiary dan Novalando, Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP)
Oscar Pendong, Ketua Umum GRPB Indonesia
Fredi Moses Ulemlem, aktivis dan praktisi hukum
Baney Birowo, Indonesia Peduli
Albert Timothy, Ketua Umum Nyalahkan Indonesia Hebat
Bram, Kompera
Aldi, Gerakan Jaga Indonesia
Butje B. Siwu, Himpunan Warga Gereja Indonesia (HAGAI)
Aliansi menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam terhadap ancaman intoleransi yang kian menguat. Negara, menurut mereka, harus hadir dan bertindak tegas demi menjamin keselamatan serta kebebasan beribadah bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.
Editor : Polman Manalu