Binjai — Nama Samsul Tarigan kembali menjadi sorotan publik. Meski telah divonis satu tahun empat bulan penjara dalam kasus penguasaan ilegal atas lahan seluas 80 hektare milik PTPN II, hingga awal Agustus 2025, eksekusi terhadap putusan hukum tersebut belum juga dilakukan.
Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Binjai dianggap lamban menindaklanjuti putusan hukum. Dugaan pembiaran ini memicu gelombang protes dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil di Sumatera Utara.
Aksi Mahasiswa Sampai ke Mahkamah Agung
Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, AMSUB meminta agar Mahkamah Agung segera menginstruksikan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengeksekusi putusan atas Samsul Tarigan.
Tak hanya mengirimkan surat, massa mahasiswa juga menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Agung. Spanduk-spanduk tuntutan dibentangkan, termasuk seruan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan publik tersebut.
Desakan Meluas, Termasuk dari Tokoh dan Legislator
Desakan tak berhenti di Mahkamah Agung. Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan tuntutan pemberantasan narkoba, penutupan diskotek ilegal, serta eksekusi segera terhadap Samsul Tarigan.
Isu ini juga menyeret perhatian legislatif. Sejumlah anggota DPRD ikut angkat suara, bahkan turut turun ke jalan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan pembiaran terhadap vonis yang telah inkrah.
Sorotan terhadap Jaringan Hiburan Malam Ilegal
Nama Samsul Tarigan bukan hanya dikenal karena perkara lahan. Ia juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah usaha hiburan malam yang berdiri di atas lahan negara di wilayah Binjai, Deli Serdang, dan Langkat. Salah satu yang disorot adalah bekas diskotek Sky Garden, yang kini berubah nama menjadi Marcopolo.
Keberadaan tempat-tempat hiburan ilegal ini dinilai menjadi simbol lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penguasaan aset negara serta peredaran narkoba.
Riwayat Kasus dan Status DPO
Kasus penguasaan lahan yang menjerat Samsul Tarigan bermula dari penyerobotan lahan milik PTPN II di Kebun Sei Semayang. Dari total 80 hektare, sekitar 75 hektare ditanami sawit, sementara lima hektare lainnya digunakan untuk membangun diskotek Titanic Frog.
Samsul sempat menjadi buron setelah diduga menyerang aparat saat penggerebekan pada Mei 2023. Ia akhirnya ditangkap di Kabupaten Tanah Karo.
Vonis satu tahun empat bulan penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Binjai pada 20 November 2024. Pengadilan Tinggi kemudian mengubahnya menjadi hukuman enam bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan. Namun, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menolak upaya banding dari jaksa dan terdakwa, sehingga mengembalikan putusan pada amar Pengadilan Negeri Binjai.
Publik Menanti Ketegasan Negara
Hingga kini, belum ada surat eksekusi yang diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Mengapa seseorang yang telah divonis berkekuatan hukum tetap belum juga ditahan?
Aliansi mahasiswa menilai ketidakjelasan ini sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum dan meminta negara, dalam hal ini Presiden, untuk mengambil langkah tegas demi menegakkan wibawa hukum dan keadilan di tengah masyarakat.*,*
Editor : tim media