banner 728x250

Bumdes di NTT dan Program Makan Bergizi Gratis : Dilema, Peluang, Tantangan dan Solusi Oleh: Damianus Naijes – Awardee Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Kemdikbudristekdikti 2024

Kajian Empiris terhadap Bumdes sebagai key actors keberhasilan Makan Bergizi Gratis di Provinsi NTT

banner 120x600
banner 468x60

OPINI : Dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto maka Pemanfaatan Dana Desa 2025 diarahkan untuk mendukung penuh program ini. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen dana untuk ketahanan pangan, berupa penyediaan suplai makanan untuk siswa.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menguraikan kebijakan ini untuk membuka peluang ekonomi bagi desa. Tugas BUMDes adalah akan menjadi pemasok bahan pangan bagi program Makan Bergizi Gratis ini.

banner 325x300

Skema ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi desa secara massif sehingga Program ini berjalan dan Ekonomi desa juga terpacu untuk maju.
Bumdes akan menjadi key actors dalam keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis dengan kontribusi besar berupa pasokan bahan pangan, sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Kebijakan Kementerian Desa dalam mendukung program ini adalah untuk menekan angka malnutrisi dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di desa.

Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)

Ika Sari Dewi dalam buku Kewirausahaan & manajemen strategis UKM pedesaan (Sihombing. 2019) menguraikan bahwa Kewirausahaan desa sangat pentingnya untuk kesejahteraan masyarakat desa serta membangun semangat wirausaha di desa melalui pemanfaatan sumber daya desa dan perkembangan teknologi digital dan informatika.

Manfaat dari membuka kewirausahaan desa antara lain:
1. Mengurangi Kemiskinan
2. Mengurangi Urbanisasi
3. Membuka Lapangan Pekerjaan di Desa
4. Melestarikan Budaya Tradisional
5. Meningkatkan pendapatan Masyarakat Desa
6. Menambah inovasi jenis wirausaha di Desa
7. Menurunkan kesenjangan Desa dengan Kota
8. Branding Promosi Desa sehingga dikenal lebih luas
9. Memanfaatkan sumber daya alam desa secara tepat, lestari, dan berkesinambungan
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (PP.No. 11 Tahun 2021).
Proses pendirian Bumdes memiliki dasar rujukan konstitusi dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2024, Tentang Desa, Bab X, Pasal 87, disebutkan; Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.

Narasi “dapat” memiliki makna implisit bahwa Bumdes tidak wajib didirikan oleh desa. Mengapa tidak wajib? Karena pendirian Bumdes dilakukan dengan beberapa indokator terutama melakukan inventarisasi potensi desa (sumber daya alam dan sumber daya usaha) serta kajian ketersediaan sumber daya manusia pengelola Bumdes di desa. Apabila indikator penunjang itu belum memadai maka dilakukan kajian mendalam sebelum diputuskan untuk mendirikan Bumdes.

Bumdes didirikan oleh Pemerintah Desa dengan beberapa tujuan antara lain:

1. Melakukan kegiatan ursaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktifitas perekonomian dan potensi Desa

2. Memperoleh keuntungan atau la,ba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mcngembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa

3. Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa

4. Melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui pensediaan barang danlatau jasa serta pemenuhan kebutuhan umurn masyarakat Desa, dan mengelolalumbung pangan Desa

5. Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa

Berdasarkan data LKIP Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023, terdapat 3.137 Bumdes yang tersebar di Provinsi NTT, namun dari jumlah ini hanya 1.476 yang merupakan Bumdes Aktif dan 1.661 Bumdes tidak aktif. Kondisi ini merupakan salah satu kajian yang perlu didalami bersama dalam rangka mendukung Program MBG dalam pencapaian tujuannya.

Terdapat tiga pilar penting yang menjadikan Bumdes sebagai key actors pada Program Makan Bergizi Gratis antara lain:

1. Stimulus Ekonomi Lokal

Dengan modal awal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan sumber dana lainnya, Bumdes akan melibatkan semua komponen di desa yang berperan sebagai pemangku kepentingan dalam rantai suplai pengelolaan program MBG. Sebagai contoh, Bumdes bekerjasama dengan para petani, peternak di desa untuk penyediaan bahan makanan MBG. Contoh tersebut menggambarkan rantai pasok yang mengakomodir elemen masyarakat seperti petani, peternak, buruh tani, Usaha Kecil Menengah, transportasi lokal dan lain sebagainya.

2. Kegiatan pendukung.

Selain rantai pasok, Program MBG ini juga melibatkan kegiatan pendukung seperti: edukasi gizi kepada masyarakat, pengelolaan distribusi makanan atau aktivitas-aktivitas komunitas lain yang mendukung penerapan program. Kegiatan ini akan dapat menciptakan efek ekonomi sosial yang luas di desa.

3. Pembangunan Ekosisten Ekonomi di Desa

Program MBG akan menciptakan ekonomi berbasis supply chain pangan desa. Arah pembangunan desa dalam APBDes yang sudah direncanakan dalam Musyawarah Desa tidak lagi parsial seperti dulu namun menyasar pada pembangunan kawasan ekonomi pedesaan yang terintegrasi.

Gagasan Bumdes sebagai key actors dalam pemenuhan bahan makanan dalam program MBG adalah sebagai bentuk pemenuhan terhadap salah satu butir SDGs (Sustainable Develompment Goals) Desa yaitu “Desa Tanpa Kelaparan”. Selain pemenuhan SDGs Desa ini, Program MBG ini bertujuan untuk meningkatkan Local Economi Development (LED) melalui Bumdes sebagai key actors untuk memperkuat perekonomian di desa sebagai social enterprise.

Makan Bergizi Gratis (MBG)
Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan makanan sehat dan bergizi kepada kelompok yang membutuhkan, dengan fokus pada anak-anak atau kelompok rentan lainnya.

Program ini digulirkan mulai Januari 2025. Pada program ini, makanan yang disediakan mengikuti standar gizi yang ditetapkan, termasuk kebutuhan akan protein, vitamin, mineral, dan energi yang mencukupi. Program Makan Bergizi Gratis Indonesia ditujukan untuk pelajar di sekolah-sekolah atau anak-anak dalam komunitas yang mungkin tidak memiliki akses yang memadai terhadap makanan bergizi.

Dengan menyediakan makanan yang sehat dan bergizi secara gratis, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan kelompok yang dilayani, serta membantu menciptakan kondisi yang lebih baik untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Program Makan Bergizi Gratis yang diinisiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dengan memastikan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat dengan baik dan berkualitas. Kualitas pangan dan gizi merupakan kunci utama dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

Program Makan Bergizi Gratis juga sejalan dengan visi Indonesia 2045 yang menargetkan terciptanya generasi emas atau generasi yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju.

Berdasarkan riset, Indonesia diproyeksikan akan memiliki populasi muda yang besar pada tahun 2045 dan program ini dapat menjadi pilar penting dalam mendukung generasi muda yang sehat, produktif, dan siap bersaing di masa depan.

Tujuan utama dari Program MBG adalah dalam rangka mengurangi angka malnutrisi dan stunting yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, khususnya pada kelompok rentan. Kelompok tersebut meliputi balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan gizi harian masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan ibu, dapat tercukupi dengan baik sesuai dengan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG).

Lebih daripada itu, Program MBG juga bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa melalui penyediaan makanan bergizi di sekolah. Menyediakan makanan sehat di sekolah diharapkan dapat mendukung konsentrasi siswa dan meningkatkan partisipasi mereka dalam kegiatan belajar, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Ada tiga indikator penting dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG):

1. Pertama, dengan riil menginvestasikan belanja negara guna melonjakkan kualitas manusia Indonesia. Jamak diketahui, bersama-sama perbaikan pendidikan, kesehatan, dan budi pekerti, dampaknya baru dipetik lima sampai sepuluh tahun lagi.

2. Kedua, mengubah penekanan penanganan stunting menjadi intervensi spesifik, langsung tertuju kepada warga yang berpeluang menderita stunting di masa depan. Yaitu ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, anak sekolah PAUD hingga siswa SLTA.

3. Ketiga, dengan berani menetapkan BUM Desa dan koperasi sebagai pemasok bahan pangan bagi unit pelayanan yang mengolah makanan hingga menyalurkannya. Pihak yang menyangsikan kapasitasnya sekadar mengingat kasus-kasus rendahnya kapasitas pengurus, serta nilai usaha baru pada tingkat mikro dan kecil.

Proses perencanaan Program Makan Bergizi Gratis hingga penempatan personel di tiap wilayah dilaksanakan penuh oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Untuk menjalankannya, organisasi BGN berada di pusat, kemudian dalam satu provinsi didirikan satu atau lebih kantor pelayanan pemenuhan gizi. Kantor ini membawahi satuan pelayanan makanan bergizi (SP), atau lebih populer sebagai “dapur”. ”
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga merupakan upaya strategis yang sangat penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Program ini tidak hanya fokus pada peningkatan status gizi masyarakat, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi lokal, peningkatan kualitas pendidikan, dan ketahanan pangan nasional. Dengan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, Program MBG diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat, cerdas, dan sejahtera.

Dilema Bumdes di NTT dalam Program Makan Bergizi Gratis
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) diberi ruang oleh pemerintah pusat untuk ikut ambil bagian dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kepercayaan pemerintah pusat kepada masyarakat desa dalam pengembangan ekonomi di desa.

Keberadaan Bumdes NTT dalam program MBG ini semakin “terapit” dan situasi dilema. Narasi ini dikuatkan dengan beberapa uraian sebagai berikut:

1. Terdapat 3.137 Bumdes yang tersebar di Provinsi NTT, namun dari jumlah ini hanya 1.476 yang merupakan Bumdes Aktif dan 1.661 Bumdes tidak aktif. Kondisi ini menunjukan bahwa Bumdes di NTT belum siap dengan sumber daya yang ada untuk mendukung Program MBG. Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Desa mewajibkan untuk dilakukan revitalisasi atau peremajaan Bumdes dalam rangka mendukung MBG. Yang menjadi satu kendala dalam peremajaan Bumdes adalah kepengurusan lama belum melakukan pertanggungjawaban terhadap dana penyertaan modal yang sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintah desa kepada Bumdes untuk dikelola namun tidak ada hasil usaha (mati suri).

Dilema pemerintah desa, apakah pemerintah desa membiarkan dana yang sudah disertakan kepada Bumdes kepengurusan lama dan membentuk kepengurusan baru dengan pemberian modal baru untuk program MBG atau menunggu pertanggungjawaban kepengurusan lama? Apabila menunggu pertanggungjawaban kepengurusan lama berarti eksekusi program MBG akan terlambat bahkan tidak jalan.

2. Bumdes di NTT masih banyak yang belum memiliki akta pendirian atau berbadan hukum. Sementara sesuai dengan petunjuk teknis, bahwa Bumdes yang menjadi pemasok bahan pangan dalam program MBG harus berbadan hukum. Apakah akta pendirian Bumdes diurus oleh manajeman Bumdes atau pemerintah desa setempat. Apabila proses penerbitan akta pendirian dilakukan oleh pemerintah desa maka apakah sudah dialokasikan anggaran untuk kegiatan ini dalam APBDes? Untuk item kegiatan ini membutuhkan waktu dan biaya sehingga menjadi salah satu dilemma Bumdes dan Pemerintah Desa.

3. Kondisi geografis, keadaan alam dan topografi desa-desa di NTT bervariasi sehingga potensi pertanian, peternakan, perikanan serta sumber daya alam lainnya juga tidaklah sama di semua desa di NTT. Keadaan ini yang akan mengakibatkan pasokan bahan pangan yang berkualitas dan terjangkau belum tentu terjamin serta kapasitas produksi pangan pada masing-masing desa belum tentu mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan akan bahan pangan lokal.

4. Dalam proses pendirian Bumdes, terdapat beberapa tahapan antara lain: inventarisasi potensi desa, kesiapan sumber daya manusia dan inventarisasi potensi usaha di desa. Langkah-langkah ini pelu dilakukan dalam rangka menunjang perjalanan usaha Bumdes di desa. Apabila di desa belum ada potensi usaha, potensi alam dan sumber daya manusia desa belum siap untuk mengelola Bumdes maka apakah itu akan diteruskan untuk mendirikan Bumdes? Apabila tidak didirikan Bumdes maka tidak akan mendukung pasokan bahan untuk MBG dan apabila didirikan dengan keterbatasan sumber daya manusia, potensi desa dan potensi usaha maka diyakini akan kurang efektif dalam pemenuhan atau pencapaian program MBG bahwa timbul persoalan-persoalan baru seperti penyalahgunaan anggaran.

5. Anggaran 20 persen dari Dana Desa dengan nilainya paling kurang 200 juta lebih apakah akan mencukupi kebutuhan pangan akan MBG di desa? Apakah SDM di desa mampu mengelola keuangan dalam jumlah besar ini sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan di desa. Sementara penyertaan modal dari pemerintah desa kepada Bumdes sebelumnya sudah dilakukan dengan nominal yang bervariasi antara 50 juta sampai 100 juta belum dipertanggungjawabkan penggunaannya bahkan Bumdes “mati suri” tanpa ada hasil yang signifikan.

Peluang Bumdes di NTT dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Dengan pemerintah pusat mencanangkan Program MBG ini akan menjadikan Bumdes sebagai pilar penting dalam pembangunan ekosistem perekonomian desa. Program ini sangat bergantung pada seberapa besar supply chain pangan dari sumber daya pertanian desa. Program MBG ini merupakan momentum strategis untuk membangun perekonomian di desa melalui rantai pasok pangan, karena pada hakekatnya desa adalah sumber lumbung pangan nasional.

Bumdes di NTT apabila pengelolaannya dilakukan secara baik maka program MBG ini akan memberikan kontribusi besar dalam peningkatan ekonomi masyarakat desa di NTT.

Program ini akan memberikan peluang terhadap masyarakat desa di NTT seperti:

1. Bumdes selaku unit usaha desa menjadi supplier logistik ke dapur umum. Peran Bumdes dalam program ini adalah memutus rantai pasok dari pasar ke dapur umum.

2. Sumber bahan pangan yang dipasok oleh Bumdes merupakan bahan pangan hasil petani, peternak di desa dengan bahan-bahan pangan lokal desa.

3. Meningkatkan pendapatan usaha Bumdes dan penghasilan masyarakat di desa di NTT

4. Pengembangan usaha Bumdes pada produk usaha dan bisnis

5. Penyerapan tenaga kerja dalam rangkan mengurangi pengangguran di desa

6. Meningkatnya produktivitas pertanian dan peningkatan ekonomi masyaraat desa di NTT

Bumdes memiliki peran signifikan dalam memasok bahan pangan yang berkualitas . Dalam skema ini, BUM Desa berfungsi sebagai konsolidator bahan pangan serta produsen bahan pangan lokal. Melalui kerja sama dengan kelompok petani, peternak, dan nelayan, BUM Desa memastikan pasokan bahan pangan tetap stabil dan berkelanjutan. Peran ini membantu mendorong perekonomian desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani dan nelayan.

Tantangan Bumdes di NTT dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Tantangan utama dana desa adalah memastikan otonomi desa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa. Secara kasat mata, Otonomi desa dalam menentukan prioritas penggunaan dana desa semakin berkurang akibat meningkatnya intervensi pemerintah pusat. Pada tahun 2014 sampai tahun 2019 pemerintah desa bebas menentukan alokasi anggaran, namun dalam lima tahun terakhir penggunaannya justru diarahkan ke program prioritas nasional. Hal ini terbaca Sejak 2020, ruang gerak desa makin terbatas. Terdapat 40 persen dari dana desa diwajibkan untuk BLT pada 2020-2022 dalam rangka upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Baru pada 2023, porsinya berkurang menjadi 25 persen, turun lagi pada 2025 menjadi 15 persen. Di sisi lain, proporsi dana yang masuk kategori ”ruang gerak fiskal desa”, atau bagian yang dapat lebih fleksibel digunakan oleh desa, memang mengalami peningkatan, dari 32 persen (2020-2022) menjadi 52 persen pada 2023 dan 62 persen pada 2025.

Intervensi juga nampak dalam kebijakan ketahanan pangan yang sejak 2020 menetapkan alokasi 20 persen dana desa. Sementara itu, dana operasional desa yang sebelumnya tidak ada mulai mendapat porsi 3 persen pada 2023 dan 2025. Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan kebijakan baru, yakni fokus 2025 mencakup penguatan desa menghadapi perubahan iklim, peningkatan layanan dasar kesehatan, potensi desa, teknologi, dan padat karya tunai.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa meskipun desa tetap memiliki ruang fiskal, keleluasaan dalam menentukan prioritas penggunaan dana desa terus berkurang. Ini membuat ruang bagi desa untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan lokalnya menjadi semakin sempit.

Dalam konsep program MBG, Bumdes disiapkan untuk menjadi penentu keberhasilan program ini.

Bersumber dari beberapa kajian bahwa Bumdes harus menyiapkan diri dengan baik untuk mengeksekusi program ini dengan beberapa indicator keberhasilan anatara lain:

1. Sumber daya manusia Bumdes di NTT (pengetahuan entrepreneurship) siap untuk mengaplikasikan petunjuk teknis dari pemerintah pusat

2. Revolusi mental pengelola Bumdes dalam pengelolaan keuangan yang dialokasikan pada program ini

3. Peran pemerintah desa secara komprehensif untuk mengawasi pelaksanaan program ini

4. Keterbatasan pasokan dapat terjadi karena dampak produktivitas, seperti benih, pupuk, pelet, peralatan tani, irigasi, jalan produksi, dan permodalan.

5. Keterbatasan produksi komoditi pangan dapat terjadi di desa yang mengalami kendala dalam produksi pangan. Karena kondisi potensi desa di NTT yang berfariasi.

6. Keterbatasan pasokan dan produksi komoditi pangan dapat berdampak pada kesejahteraan petani karena produksi dan pemasaran tidak maksimal.

7. Keterbatasan pasokan dan produksi komoditi pangan juga dapat berdampak pada kesulitan BUMDes memenuhi target pasar.

Program MBG memberikan peluang bagi desa-desa dalam mengelolah sumber dayanya untuk memenuhi kelangsungan dan kebutuhan hidup masyarakat di desa maupun BUMDES dapat mengoptimalkan kelembagaanya di desa sehingga bisa menambah pertubuhan ekonomi desa-desa di Provinsi NTT

Solusi mengatasi Dilema dan Tantangan Bumdes NTT dalam mengeksekusi Program MBG

BUM Desa memiliki peran signifikan dalam memasok bahan pangan yang berkualitas untuk. Dalam skema ini, BUM Desa berfungsi sebagai konsolidator bahan pangan serta produsen bahan pangan lokal. Melalui kerja sama dengan kelompok petani, peternak, dan nelayan, BUM Desa memastikan pasokan bahan pangan tetap stabil dan berkelanjutan. Peran ini membantu mendorong perekonomian desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani dan nelayan.

Demi keberlanjutan Program MBG maka, dapat dilakukan beberapa langkah strategis, seperti:

1. Memetakan potensi desa, seperti hasil tani dan ternak pada semua desa di Provinsi NTT

2. Meningkatkan kapasitas SDM manajemen Bumdes, misalnya melalui pelatihan manajemen bisnis dan regulasi

3. Pemerintah daerah dan pemerintah desa secara terintegrasi melalukan evaluasi terhadap manajemen Bumdes lama yang mati suri dan dilakukan revitalisasi kepengurusan Bumdes.

4. Membangun infrastruktur pendukung, misalnya gudang penyimpanan dan kendaraan distribusi

5. Menjalin kemitraan dengan koperasi, dinas ketahanan pangan, atau sektor swasta

6. Bekerja sama dengan kelompok petani, peternak, dan nelayan

7. Melibatkan masyarakat dalam proses produksi dan distribusi

8. Sharing bahan pangan antar desa dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

9. Pemerintah membantu Bumdes dalam proses mendapatkan legalisasi badan hukum Bumdes dari Kemenkumham, NPWP Bumdes, Nomor Induk Usaha dari Online Submission System (OSS)

Dengan arah kebijakan program MBG ini, hal besar yang diharapkan dalam menciptakan siklus ekonomi desa di NTT secara berkelanjutan. Produk lokal dapat dikelola, dipasarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat desa. Kedaulatan pangan akan terlaksana bila ekosistem ekonomi di desa melalui sector pertanian, peternakan dan perikanan diperkuat.

Program MBG ini merupakan kesempatan dan momentum yang pasti untuk membangun ekosistem ekonomi pangan dari desa-desa di Provinsi NTT.

Harapan, kiranya program MBG dapat dijalankan dengan baik sehingga cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045 dapat terwujud.
Semangat menuju Indonesia Emas 2045 (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *