banner 728x250

GMBI Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan dan LSM oleh Akun TikTok @sidikwijaya209

banner 120x600
banner 468x60

Lebak, Banten –

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Lebak, dengan ini menyampaikan sikap resmi terkait munculnya komentar tidak etis dan diduga bersifat penghinaan terhadap profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok bernama @sidikwijaya209 (atas nama pengguna: Dika).

banner 325x300

Komentar yang bersangkutan berbunyi sebagai berikut:

“LSM Wartawan Bodrex minta jatah gak dikasih, wong jalan ko gak boleh dilalui.”

Pernyataan ini telah beredar luas di ruang publik digital dan menuai reaksi negatif dari berbagai kalangan. Kami menilai bahwa komentar tersebut bersifat menghina, merendahkan martabat profesi, serta berpotensi mengandung unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dasar Hukum yang Dilanggar

Merujuk pada ketentuan hukum di Indonesia, tindakan tersebut berpotensi melanggar:

  • Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,

    “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Dengan dasar tersebut, GMBI Kabupaten Lebak mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan memproses hukum pemilik akun dimaksud, demi menjaga marwah profesi serta ketertiban ruang digital.


Pernyataan Sikap GMBI

  1. Mengecam keras ucapan yang diduga dilontarkan oleh akun TikTok @sidikwijaya209, yang mencederai kehormatan profesi wartawan dan aktivis LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan pelayanan advokasi masyarakat.
  2. Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) untuk segera mengidentifikasi, memanggil, dan memproses secara hukum pemilik akun tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Mendorong masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta menghindari ujaran kebencian, fitnah, dan penghinaan yang dapat merusak reputasi seseorang atau kelompok profesi.
  4. Menegaskan komitmen GMBI untuk mengambil langkah hukum, apabila tidak terdapat permintaan maaf terbuka dari pemilik akun yang bersangkutan dalam waktu yang wajar.
  5. Menghimbau kepada seluruh anggota GMBI dan rekan-rekan wartawan untuk tetap menjaga profesionalisme serta tidak terpancing oleh provokasi yang tidak bertanggung jawab.

Penutup

Kami percaya bahwa kebebasan berekspresi di ruang publik digital harus diimbangi dengan tanggung jawab etis dan kepatuhan terhadap hukum. Komentar yang bersifat menyerang secara pribadi atau kolektif terhadap profesi tertentu tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dapat merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga sosial yang berfungsi penting dalam demokrasi.

 

Editor : HKz

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *