banner 728x250

Rokok Ilegal H-Mind Beredar Bebas di Batam, Diduga Libatkan Oknum Aparat

banner 120x600
banner 468x60

Batam – Tim Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Pers Indonesia (DPW SPI) Provinsi Kepri menemukan rokok ilegal merek H-Mind tanpa pita cukai beredar luas di berbagai kawasan Kota Batam, seperti Sagulung, Batam Kota, Batu Aji, Sekupang, Sei Beduk, hingga Nagoya, Lubuk Baja. Rokok tersebut tidak mencantumkan identitas produsen maupun pita cukai, tanda klasik produk ilegal.

Seorang pedagang di Lubuk Baja mengaku rokok ilegal tersebut diantarkan langsung oleh kurir tanpa hambatan. Sumber terpercaya menyebutkan, nama-nama seperti Z dan SS diduga menjadi aktor utama dalam jaringan ini, menggantikan RT yang sebelumnya terlibat. Diduga kuat ada kerja sama antara “bos-bos” rokok ilegal ini dengan oknum Bea Cukai Batam.

banner 325x300

Indikasi pembiaran aparat semakin menguat karena tidak ada operasi signifikan dari Bea Cukai Batam, padahal sejak Mei 2019, produk tembakau wajib membayar cukai di kawasan ini sesuai peraturan yang berlaku. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengancam pelaku dengan penjara 1–5 tahun dan denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.

Pakar hukum pidana, Dr. Alwan Hadiyanto, menyebut praktik ini sebagai tindak pidana ekonomi berat dan mengkritik lemahnya intelijen aparat yang hanya bergantung pada laporan masyarakat. Ia menyarankan penguatan deteksi dini, perlindungan whistleblower, penindakan terhadap aktor utama, serta sanksi bagi aparat yang lalai.

Komisaris Daerah Sumatra Bagian Tengah PMKRI, Jhon Making, menilai peredaran rokok ilegal ini menunjukkan negara kalah strategi melawan mafia. Ia mendesak Bea Cukai Batam bertanggung jawab dan pemerintah pusat serta Kapolda Kepri turun tangan untuk mengusut tuntas jaringan ini.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan moral dan kesehatan, tapi juga merugikan negara dan daerah melalui hilangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Batam belum memberikan klarifikasi atas temuan tersebut, menambah kecurigaan publik soal kemungkinan adanya “beking” internal.

Aktivis, akademisi, dan pedagang sepakat bahwa jika tidak segera ditindak, jaringan rokok ilegal akan makin mengakar dan merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang nyata dan transparan sangat diperlukan demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

(Tim SPI)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *