( Photo : Warga Suku Anak Dalam Kelompok Datuk Alib d lokasi konflik)
Jambi, 26 September 2025 –
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara, melayangkan kritik tajam kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jambi terkait keterlambatan penerbitan peta hasil identifikasi lapangan dalam sengketa lahan Alib Cs yang terindikasi berada di luar objek izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bangun Desa Utama (BDU) tahun 1986.
Mappangara menjelaskan bahwa proses identifikasi lapangan telah dilakukan sejak Oktober 2023, melibatkan penyidik Polda Jambi, Tim Kanwil BPN Jambi, serta pengurus LCKI Jambi sebagai kuasa hukum Alib Cs. Namun, hingga saat ini, peta hasil identifikasi tersebut belum diterbitkan dan tidak disertai tanda tangan resmi dari tim Kanwil BPN, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam penyelesaian konflik lahan yang sudah berlangsung lama.
Lebih lanjut, Mappangara mengungkapkan bahwa pada tanggal 22 Mei 2025, tim kembali melakukan identifikasi bersama penyidik Polda Jambi dan perwakilan PT. REKI, namun sampai saat ini hasil lengkap identifikasi, termasuk peta, belum diterima pihaknya. Bahkan, SP2HP yang diterbitkan oleh Polda Jambi pada 22 September 2025 tidak mencantumkan perkembangan hasil identifikasi, apalagi melampirkan peta yang sangat dibutuhkan untuk proses hukum.
“Kami sangat kecewa dan mempertanyakan sikap Kanwil BPN Jambi yang sampai saat ini belum menerbitkan peta hasil identifikasi selama lebih dari 120 hari sejak identifikasi pertama dilakukan. Ini sangat tidak wajar dan menimbulkan tanda tanya besar bagi kami dan masyarakat yang kami dampingi,” ujar Mappangara dengan tegas.
Menurutnya, keterlambatan tersebut tidak hanya menghambat proses hukum dan penyelesaian sengketa lahan, tetapi juga berpotensi memperpanjang konflik yang merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang terdampak. Mappangara mendesak Kanwil BPN Jambi untuk segera menyampaikan peta hasil identifikasi tersebut kepada penyidik Polda Jambi sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian konflik.
Surat resmi yang dilayangkan oleh Mappangara ini tidak hanya ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Jambi, tetapi juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi sebagai bentuk pengawasan dan tekanan agar masalah ini segera mendapat perhatian serius. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta
4. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta
5. Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta
Mappangara menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah strategis dan advokasi lebih lanjut jika Kanwil BPN Jambi tetap mengabaikan permintaan ini. “Kami berdiri teguh bersama masyarakat Alib Cs untuk memastikan hak mereka terlindungi dan penyelesaian konflik lahan berjalan transparan dan adil,” tutupnya.
Editor : Boni Atolan