banner 728x250

Kabid SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Pembayaran Utang, Putusan MA Diabaikan?

banner 120x600
banner 468x60

Medan, 24 September 2025

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Janshu Sipahutar, diduga sengaja menunda pembayaran utang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) kepada PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra. Utang ini berasal dari pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak tahun 2014.

banner 325x300

Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA tahun 2023 dan 2024, Dinas SDABMBK diwajibkan membayar utang sebesar Rp 1,998 miliar kepada PT Intan Amanah dan Rp 2,503 miliar kepada CV Siliwangi Putra, plus denda keterlambatan 6 persen per tahun. Namun, hingga kini pembayaran belum direalisasikan.

Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada 2021, Dinas SDABMBK melalui Janshu Sipahutar meminta kedua perusahaan menggugat Pemkab Deli Serdang agar mendapatkan payung hukum untuk pembayaran utang tersebut. Meski gugatan dimenangkan secara inkrah, pembayaran utang belum dilakukan.

Diduga, penundaan ini dilakukan karena kekhawatiran anggaran proyek di Deli Serdang akan berkurang. Tindakan tersebut berpotensi merugikan Pemkab Deli Serdang dengan membengkaknya denda keterlambatan hingga sekitar Rp 500 juta.

Ketika dikonfirmasi, Inspektorat Deli Serdang menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, terutama terkait kemungkinan melakukan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali.

Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, untuk segera menaati putusan pengadilan dan membayarkan utang tersebut. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diharapkan segera melakukan eksekusi putusan yang sudah inkrah, sementara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta memeriksa dugaan kerugian negara akibat keterlambatan pembayaran dan denda yang membengkak.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Dinas SDABMBK belum memberikan konfirmasi maupun penjelasan terkait permasalahan ini.


Tim Wartawan


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *