banner 728x250

NGO MAUNG : Kasus BP2TD Mempawah, Ujian Keimanan bagi Penegak Hukum!

banner 120x600
banner 468x60

 

PONTIANAK – Senin 22 September 2025

banner 325x300

Non Govermental Organization Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (NGO MAUNG) yang fokus pada pemberantasan korupsi, mengecam keras lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber media, MAUNG menilai bahwa kasus ini terkesan dibiarkan berlarut-larut, mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum, law, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Ketua Umum NGO MAUNG,Hadysa Prana menyatakan bahwa pernyataan Polda Kalbar yang menyatakan kasus ini “jalan terus dan tidak dipetieskan” bertolak belakang dengan realitas penegakan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. “Bagaimana mungkin kasus diklaim berjalan, sementara penanganannya terkesan lambat dan sempat ditunda dengan alasan politis yang jelas-jelas mencederai independensi law?” ujarnya dengan nada geram.

MAUNG menyoroti pernyataan mantan Bupati Mempawah, Ria Norsan, yang mengklaim bahwa kasusnya sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) dan ia hanya berstatus sebagai saksi. NGO MAUNG mempertanyakan validitas klaim tersebut, menekankan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak atas proses hukum yang adil dan setara. “Apakah rule of law masih berlaku jika seorang tokoh publik dengan mudah mengklaim dirinya bebas dari jerat hukum?” tanya Hady. MAUNG mendesak Polda Kalbar untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Lebih lanjut, MAUNG menyoroti kekhawatiran SADAR Kalbar (Satuan Arah Dalam Anti Rasuah Kalimantan Barat) terkait potensi terhambatnya proses hukum karena faktor kekuasaan. “Kekhawatiran ini adalah cerminan dari ketidakpastian hukum yang dirasakan oleh masyarakat,” kata Hady. “Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi hampa jika kekuasaan dapat memengaruhi jalannya law enforcement.”

NGO MAUNG menuntut Polda Kalbar untuk segera mempercepat penanganan kasus BP2TD Mempawah dengan menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, dan imparsialitas. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Impunitas adalah musuh utama law dan keadilan,” tegas Ketum. MAUNG juga mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus ini jika Polda Kalbar gagal menunjukkan progres signifikan dalam waktu dekat, demi memastikan supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat.

Selain itu, NGO MAUNG mengingatkan seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, akan pentingnya menjunjung tinggi keadilan sebagaimana yang diperintahkan dalam Al-Quran:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari keadilan). Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa: 135)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Barangsiapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin, lalu ia tidak menunaikan amanatnya dengan jujur dan adil, maka ia tidak akan mencium bau surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan ayat suci Al-Quran dan Hadis ini, NGO MAUNG berharap agar penegakan hukum dalam kasus BP2TD Mempawah dapat dilakukan dengan penuh keikhlasan, kejujuran, dan rasa tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

Penulis : TIM LSM MAUNG
Sumber : DPP LSM MAUNG

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *