Atambua, 18 September 2025 –
Bupati Belu, Wily Lay, secara resmi mencanangkan penamaan gang dan penomoran rumah di Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini digelar pada Kamis (18/9/2025) dengan tujuan memberikan identitas resmi pada setiap gang untuk mempermudah administrasi pendataan dan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Bupati Wily Lay menyampaikan apresiasi kepada Camat, Lurah, dan masyarakat atas gagasan positif ini yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan kemudahan pencarian alamat bagi masyarakat dan tamu.
Lurah Lidak, Paulus Boi Sala, SE, menjelaskan bahwa pencanangan penamaan gang dan penomoran rumah merupakan langkah strategis untuk membantu sistem administrasi dan memudahkan akses informasi lokasi secara cepat dan tepat.
Sebanyak 75 papan gang telah dipasang dengan nama-nama gang yang menggunakan tema bunga, sebagai berikut:
- RW 1: 9 gang dengan nama gang Kamboja
- RW 2: 9 gang dengan nama gang Lantana
- RW 3: 4 gang dengan nama gang Mawar
- RW 4: 6 gang dengan nama gang Asoka
- RW 5: 4 gang dengan nama gang Bougenvil
- RW 6: 8 gang dengan nama gang Melati
Acara pencanangan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Aloysius Fahik Aqua, Anggota DPRD Belu Stanis Fahik, Camat Atambua Selatan Mely Laka, Lurah Fatukbot, Lurah Manuaman, Lurah Rimbesi, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Atambua Selatan dan Kelurahan Lidak, LPM, RW, RT, kader, tokoh masyarakat, serta media lokal.
Kegiatan dimulai dengan sapaan adat Hasehawaka Tua oleh Geradus Man dan tarian Likurai, diikuti suguhan makanan dan minuman lokal hasil kreasi mama Untung bersama Tim Penggerak Kelurahan Lidak sebagai bentuk pelestarian budaya dan keramahan kepada tamu.
Editor : Boni Atolan