banner 728x250

LCKI Jambi Tuntut Tindakan Tegas! Konflik Lahan Sawit 236 Ha Milik Suku Anak Dalam di Batanghari Diseret ke Jalan Buntu, Negara Gagal Lindungi Rakyat Adat

banner 120x600
banner 468x60

Jambi, 16 September 2025 —

Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, memasuki babak kebuntuan yang mengkhawatirkan. Sengketa lahan sawit seluas 236 hektar yang menjadi hak garapan Datuk Alib dan keluarganya sejak puluhan tahun lalu terus dibiarkan tanpa penyelesaian serius oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

banner 325x300

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, yang menjadi kuasa hukum dan pendamping masyarakat SAD, mengecam keras lambannya proses penyelesaian kasus ini. Berulang kali mediasi dilakukan namun nihil hasil. Bahkan laporan resmi ke POLDA Jambi sejak 2022 hingga kini belum membuahkan tindakan tegas.

Kronologis Sengketa: Negara Abai, Perusahaan Menguasai Lahan Rakyat

Konflik berawal sejak 1986 ketika PT Bangun Desa Utama (BDU), yang kini bernama PT Berkat Sawit Utama, menggusur paksa lahan milik masyarakat adat dan petani tanpa kompensasi. Sengketa utama melibatkan 525 hektar lahan yang terbagi antara dua kelompok, dengan kelompok Datuk Alib Cs memiliki 236 hektar yang kini diperebutkan.

Pada 2005, perusahaan mengaku bahwa lahan sengketa berada di luar HGU awal, namun pada 2019 diduga sudah dimasukkan dalam perpanjangan HGU secara sepihak, tanpa penyelesaian konflik terlebih dahulu.

Laporan LCKI ke POLDA Jambi pada September 2022 memicu proses penyelidikan yang berjalan lamban dan bertele-tele. Sejumlah surat perintah dan pemberitahuan penyelidikan diterbitkan, namun hingga kini belum ada hasil final atau peta resmi yang diakui oleh penyidik dan BPN Jambi.

LCKI Jambi Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

“Kami mengecam lambatnya aparat hukum dalam menuntaskan kasus ini. Negara harus hadir dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang sudah dirampas secara paksa oleh perusahaan,” tegas Mappangara, Ketua LCKI Jambi.

LCKI menuntut agar POLDA Jambi segera mengeluarkan hasil penyelidikan yang jelas dan transparan serta menetapkan tindakan hukum kepada pihak yang melanggar. BPN Jambi juga diminta menandatangani peta verifikasi yang valid sebagai dasar penyelesaian.

Ancaman Ketidakadilan Berkepanjangan

Ketidakjelasan penyelesaian sengketa ini tidak hanya merugikan masyarakat adat secara ekonomi, tapi juga mencederai hak hidup dan kelangsungan budaya mereka. Bila dibiarkan, konflik ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan konflik terbuka di wilayah Batanghari.

LCKI Jambi dan masyarakat SAD bertekad mengawal perjuangan ini sampai tuntas dan menuntut agar pemerintah dan penegak hukum tidak lagi menutup mata terhadap pelanggaran hak masyarakat adat.

Muara Bulian, 16 September 2025
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi
Kuasa Hukum Masyarakat Suku Anak Dalam

Editor : Tim Media

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *