banner 728x250

Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Pengadaan Smart Board di Langkat

banner 120x600
banner 468x60

Medan, 16 September 2025

Penegakan hukum atas dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan meubilair di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp100 miliar kembali mendapat sorotan tajam. Koordinator Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut, Yunus Dalimunthe, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengambil alih kasus yang dinilai mandek di Kejaksaan Negeri Langkat.

banner 325x300

Yunus menyebut dugaan korupsi bermula dari pergeseran anggaran yang diprakarsai mantan Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Pergeseran anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan Smart Board dan meubilair, meskipun sempat mendapat penolakan dari aspek teknis. Faisal juga diduga terlibat dalam aliran dana proyek yang dikaitkan dengan pembiayaan politik calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024.

“Proses tender proyek ini diduga direkayasa dan serah terima barang dilakukan tergesa-gesa, menandakan skenario korupsi yang sistematis,” ujar Yunus saat aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sumut dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025).

Selain Langkat, dugaan praktik serupa juga terjadi di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. PERMAK menuntut pemeriksaan pimpinan DPRD Langkat terkait dugaan penerimaan “uang ketok”, serta penangkapan dan pemeriksaan pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.

Mereka juga mendesak Gubernur Sumut mencopot Faisal Hasrimy dari jabatannya. Hingga kini, penyidikan kasus pengadaan senilai Rp50 miliar di Langkat masih berlangsung, namun Faisal belum diperiksa, memicu tuntutan agar Kejati Sumut mengambil alih penanganan.

 

( Tim media)


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *