Lebak-
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Lebak menyatakan pelaksanaan Konferensi Cabang Luar Biasa (KONFERCABLUB) yang digelar oleh sejumlah oknum kader tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Pleno DPC GMNI yang digelar pada Minggu, 14 September 2025.
Rapat Pleno yang dihadiri enam dari sebelas pengurus DPC tersebut menegaskan pelaksanaan KONFERCABLUB tersebut inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan AD/ART Pasal 27 ayat 1 hingga 6. Selain itu, forum menyatakan bahwa KONFERCABLUB tidak mendapatkan persetujuan minimal dua pertiga Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) definitif, melainkan hanya dua dari dua DPK. Pelaksanaan konferensi juga dinilai bukan dilatarbelakangi oleh keadaan darurat organisasi, melainkan didasari oleh kepentingan pribadi oknum yang berobsesi pada kekuasaan.
DPC GMNI Kabupaten Lebak kemudian memutuskan untuk menolak sahnya KONFERCABLUB tersebut dan menegaskan agar seluruh dinamika organisasi diselesaikan melalui mekanisme resmi yang berlaku. Dalam rapat tersebut juga dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap empat kader yakni Musail Waedurat (Wakabid Kaderisasi), Fatur Rizal Nuralif (Sekretaris DPC), Wildanudin (Wakabid Politik), dan Risma Adeliana (Wakabid Kesarinahan).
Seluruh kader GMNI di Kabupaten Lebak diinstruksikan untuk tetap solid, fokus pada kaderisasi, dan tidak terprovokasi oleh kepentingan pribadi segelintir oknum. DPC GMNI menegaskan komitmennya untuk terus berjuang sesuai dengan garis perjuangan marhaenisme serta mematuhi aturan organisasi yang berlaku.
Wakabid Organisasi DPC GMNI Kabupaten Lebak, Faisal Hidayatullah, mengajak seluruh kader untuk lebih dewasa dan memahami mekanisme organisasi. Ia menegaskan bahwa pelanggaran konstitusi demi kepentingan pribadi harus ditolak, apalagi bila nilai-nilai marhaenisme tertanam dalam diri kader GMNI.
Solid Bergerak, Tegak Lurus pada Marhaenisme, menjadi semangat yang diusung untuk menjaga integritas organisasi.
Editor Hkz