Batam –
Peredaran rokok ilegal di Batam telah menjadi masalah yang tidak bisa diabaikan. Fenomena ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi negara, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan kesehatan yang serius bagi masyarakat.
Batam, sebagai kota strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, memiliki risiko tinggi menjadi pusat produksi dan distribusi rokok ilegal. Data terbaru dari Bea Cukai Batam menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam penindakan barang kena cukai ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai resmi, pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai kadaluarsa. Pada kuartal pertama tahun 2025, penindakan mencapai jutaan batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai miliaran rupiah.
Produksi dan penyebaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara melalui hilangnya pendapatan cukai, tetapi juga melemahkan industri rokok legal yang taat aturan. Lebih jauh lagi, rokok ilegal sering kali diproduksi secara tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan, yang berpotensi membahayakan konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa penyebaran rokok ilegal adalah persoalan multifaset yang memerlukan penanganan komprehensif.
Upaya Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal perlu didukung secara luas. Tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga penguatan sistem pengawasan, edukasi publik mengenai pentingnya membeli produk legal, serta pemberian sanksi tegas terhadap pelaku produksi dan distribusi rokok ilegal.
Peran serta masyarakat sangat krusial dalam mengatasi masalah ini. Kesadaran untuk memeriksa pita cukai, menolak produk ilegal, dan melaporkan peredaran rokok ilegal kepada aparat berwenang dapat mempercepat upaya pemberantasan.
Rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan juga soal keadilan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus bersinergi untuk menjaga Batam dari praktik ilegal ini, demi masa depan yang lebih sehat dan sejahtera.**