banner 728x250

Kejaksaan Saumlaki Diminta Segera Tuntaskan Perkara Pengrusakan Rumah di Desa Makatian

banner 120x600
banner 468x60

Maluku – Proses hukum atas perkara pengrusakan rumah milik Amaranci Ngilamele, warga Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hingga kini belum juga disidangkan di Pengadilan Negeri Saumlaki, meskipun kasus ini telah berjalan selama dua tahun.

Menurut informasi yang dihimpun, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai jadwal sidang, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait komitmen dalam penegakan hukum terhadap perkara ini.

banner 325x300

Tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, yakni Roinal Monce Kore, Kornelius Huninzine, dan Nimrod Rumkedi. Seluruh alat bukti yang diperlukan telah dipenuhi, dan proses penyidikan telah rampung sesuai prosedur.

Pihak kuasa hukum korban menyatakan kekhawatiran atas lambannya proses hukum, yang dianggap tidak seimbang jika dibandingkan dengan perkara lain yang lebih cepat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan. Situasi ini dikhawatirkan menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum.

Penundaan berlarut ini juga berpotensi mengganggu hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan memberikan atensi penuh terhadap perkara ini dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Saumlaki agar proses peradilan dapat segera dimulai.

Perkara pengrusakan rumah tersebut menjadi perhatian serius masyarakat setempat dan dipandang sebagai uji konsistensi aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum yang adil dan merata bagi seluruh warga negara tanpa pandang bulu.

Editor: (sw)


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *