banner 728x250

Bupati Deli Serdang Hadapi Warisan Hutang, Tegaskan Komitmen pada Supremasi Hukum

banner 120x600
banner 468x60

 

Deli Serdang — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Asriludin Tambunan tengah menghadapi beban finansial serius akibat warisan hutang dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu persoalan utama adalah tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola yang melibatkan dua rekanan, yakni PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, sejak tahun 2014.

banner 325x300

Hutang tersebut berkaitan dengan pengadaan aspal Iran serta material konstruksi berupa batu pecah dan sertu, dengan nilai total melebihi Rp 4 miliar. Persoalan ini telah melalui proses hukum panjang, dan kedua perusahaan telah memenangkan gugatan pada seluruh tingkat peradilan, termasuk putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK), sebagaimana tertuang dalam perkara nomor 174/Pdt.G/2021/PN Lbp dan 122/Pdt.G/2023/PN Lbp.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang wajib membayarkan seluruh hutang disertai denda 6 persen per tahun atas keterlambatan pembayaran. Hingga kini, nilai kewajiban yang harus dibayar Pemkab diperkirakan telah melebihi Rp 5 miliar, termasuk denda dan bunga.

Permasalahan ini menjadi perhatian serius di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digalakkan oleh Bupati Asriludin Tambunan, sejalan dengan arahan Presiden RI terkait pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) menyadari bahwa keterlambatan pembayaran berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan membuka celah pada tindak pidana korupsi.

Sementara itu, meski telah terdapat putusan pengadilan yang bersifat inkrah, Inspektorat Deli Serdang menyampaikan bahwa Pemkab berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) lanjutan. Namun, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, upaya PK kedua tidak serta-merta menunda atau membatalkan kewajiban eksekusi pembayaran kepada pihak yang menang perkara.

Denda yang terus berjalan—dengan besaran bunga mencapai 12 persen untuk PT Intan Amanah dan 6 persen untuk CV Siliwangi Putra—berpotensi menambah beban keuangan daerah secara signifikan apabila pembayaran terus ditunda. Oleh karena itu, penyelesaian hutang ini menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan dan penggunaan anggaran daerah ke depan.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk menjalankan keputusan hukum secara bertanggung jawab serta mengedepankan prinsip good governance dalam menyelesaikan persoalan keuangan warisan masa lalu.

(Tim/HD)


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *