Kepulauan Tanimbar —
Wartawan nasional Simon W yang dikenal aktif mengungkap berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia, mengajukan laporan polisi ke Polres Kepulauan Tanimbar atas dugaan penghinaan dan fitnah yang diterimanya dari sejumlah oknum di daerah tersebut. Laporan ini mencuat setelah Simon W mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa kata-kata kasar dan tuduhan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp dan telepon oleh dua orang bernama Simon Lolonlun dan NB.
Dalam pernyataannya, Simon W mengungkapkan bahwa laporan yang dibuatnya bertujuan untuk menegakkan hukum dan menjaga profesionalisme di dunia jurnalistik. “Saya membuat laporan karena merasa dirugikan oleh ujaran tidak pantas yang mengganggu kredibilitas dan integritas saya sebagai jurnalis. Saya berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil,” ujarnya.
Simon W dikenal sebagai jurnalis flamboyan yang konsisten mengungkap berbagai kasus korupsi dan penyimpangan di daerah, termasuk di Kepulauan Tanimbar. Keberaniannya dalam mengangkat isu-isu sensitif sering kali memicu perbedaan pandangan dengan sejumlah pihak, termasuk rekan sesama insan pers.
“Konsistensi saya dalam mengungkap kebenaran terkadang membuat beberapa oknum tidak nyaman, bahkan sampai melakukan tindakan yang merugikan saya secara pribadi dan profesional,” ujar Simon W. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencari konflik dan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaannya.
Dinamika dunia pers di Kepulauan Tanimbar memang cukup kompleks. Kabupaten yang dijuluki Bumi Duan Lolat ini tengah berupaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberantas praktik korupsi yang masih menjadi persoalan serius. Namun, tantangan bagi wartawan yang mengungkap kasus-kasus tersebut tak jarang berupa tekanan, intimidasi, bahkan fitnah.
Selain itu, para praktisi pers dan lembaga terkait mengingatkan pentingnya menjaga solidaritas dan komunikasi antar jurnalis di daerah untuk menciptakan iklim yang sehat dan kondusif. “Persatuan dan profesionalisme harus menjadi prioritas agar pers bisa berkontribusi optimal dalam pembangunan daerah,” tambah salah seorang praktisi pers di Maluku
Pihak Polres Kepulauan Tanimbar hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang masuk. Namun, sumber internal kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi upaya penegakan etika jurnalistik dan perlindungan kebebasan pers, serta menegaskan kembali peran vital jurnalis dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di daerah-daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan
( tim media) .