Denpasar, 11 September 2025 –
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi menetapkan status darurat bencana di Provinsi Bali selama satu pekan. Keputusan ini diambil setelah BNPB melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Bali menyusul banjir yang melanda sejumlah wilayah dan menelan korban jiwa.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa pada awalnya status tanggap darurat direncanakan berlangsung selama dua minggu. Namun, setelah dilakukan peninjauan lapangan dan analisis dampak, diputuskan bahwa masa darurat cukup ditetapkan selama satu minggu.
Ia menegaskan bahwa penetapan status darurat ini tidak berarti situasi berada dalam kondisi genting atau luar biasa. Status ini diberlakukan untuk mempermudah akses bantuan dari pemerintah pusat dalam menangani dampak bencana yang terjadi di Bali.
Salah satu syarat administrasi dalam penanganan bencana adalah permintaan resmi dari pemerintah daerah berupa surat penetapan status siaga darurat dan tanggap darurat. Surat tersebut menjadi dasar pemberian bantuan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data sementara per 10 September 2025, bencana banjir di Bali telah mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia. Rinciannya, lima korban jiwa ditemukan di Kota Denpasar, dua di Kabupaten Jembrana, satu di Gianyar, dan satu di Badung.
Selain korban jiwa, sebanyak 202 kepala keluarga atau 620 jiwa tercatat terdampak banjir yang terjadi akibat hujan deras sejak Selasa, 9 September 2025. Wilayah terdampak meliputi enam kabupaten/kota, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Gianyar, Klungkung, Badung, dan Tabanan.
BNPB bersama pemerintah daerah terus melakukan upaya penanganan, termasuk evakuasi, pendirian posko pengungsian, distribusi logistik, serta pemulihan infrastruktur dasar di wilayah terdampak.
Editor : Nestor Bria
Sumber : BPBD Bali