Jakarta –
Demonstrasi yang berlangsung dari tanggal 25 hingga 31 Agustus 2025 di berbagai wilayah Jakarta berubah menjadi aksi anarkis yang menimbulkan keresahan dan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Kondisi ini mendorong harapan besar agar pihak kepolisian segera memulihkan keamanan dan ketertiban demi stabilitas sosial.
Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, peran kepolisian sangat krusial dalam mengendalikan situasi yang mulai mengancam kenyamanan dan keselamatan masyarakat luas. Dalam pengamanan aksi demonstrasi yang berubah menjadi anarkis, tindakan polisi ditujukan hanya pada pelaku yang melakukan kerusakan fasilitas publik dan melanggar hukum. Penegakan keamanan dilakukan secara terukur dan mengacu pada pedoman teknis yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara.
Menurut pedoman tersebut, huru-hara didefinisikan sebagai kejadian yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam unjuk rasa yang berubah menjadi tindakan kekacauan dan kerusuhan. Oleh karena itu, ketika demonstrasi beralih menjadi aksi anarkis dan merusak fasilitas umum, kepolisian memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan pengamanan yang diperlukan.
Kepolisian juga dilengkapi dengan pengetahuan psikologis massa dan pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan tugasnya, sehingga tindakan yang diambil sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa. Selain itu, adanya instruksi dari Presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas para demonstran yang melakukan aksi anarkis memperkuat langkah kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Meski demikian, terdapat narasi negatif di media sosial yang menilai penanganan polisi sebagai tindakan berlebihan dan tidak profesional. Penilaian tersebut dinilai sebagai framing yang sengaja dibangun untuk mencederai citra kepolisian. Masyarakat diimbau untuk bersikap objektif dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat mengganggu kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
Kepolisian terus berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat luas dari ancaman aksi kekerasan dan perusakan.
Sumber: Rilis Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, 10 September 2025.