Radar Perbatasan – Tanimbar
Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Inspektur Pembantu Wilayah III didesak segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021–2024, serta Dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas.
Masyarakat Desa Waturu hingga kini masih menunggu kejelasan dan tindakan nyata dari Inspektorat. Pasalnya, proses pemeriksaan diduga berjalan lambat dan hingga saat ini belum ada perkembangan yang terdengar oleh warga setempat.
“Kami warga desa meminta keseriusan dan ketegasan dari Inspektorat untuk menuntaskan persoalan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, ADD, dan Dana CSR,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim Media Liputan 6 perwakilan Maluku berkomitmen mengawal kasus ini karena diduga kuat telah merugikan masyarakat secara signifikan, sementara oknum tertentu justru diuntungkan. Dugaan tersebut meliputi alokasi anggaran desa yang tidak transparan dan tidak sesuai peruntukan.
“Kami mendesak Inspektorat segera memanggil Kepala Desa Waturu dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tambah narasumber lain.
Informasi dari warga Desa Waturu dan masyarakat di Kota Saumlaki semakin menguatkan adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa dan CSR yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Selain itu, Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak juga diharapkan dapat turun tangan menindaklanjuti laporan ini. Jika dibiarkan, kasus ini dapat menjadi contoh buruk yang ibarat kanker yang menggerogoti tatanan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
“Persoalan ini sangat merugikan masyarakat banyak di Desa Waturu,” pungkas sumber kuat radar.
Editor : SW