Deli Serdang, 7 September 2025 –
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, ST, MT, memberikan klarifikasi terkait pembangunan pintu irigasi di Jalan Pasir Putih, Desa Pematang Lalang, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pihaknya menegaskan bahwa proyek tersebut bukan merupakan pekerjaan Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, melainkan merupakan tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan di beberapa media online yang menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas SDABMBK Deli Serdang, tanpa data dan verifikasi yang akurat.
“Pekerjaan pembangunan pintu irigasi di Jalan Pasir Putih Desa Pematang Lalang ini adalah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II dan bagian dari program Optimalisasi Lahan (Oplah),” jelas Janso kepada awak media, Minggu (07/09/2025).
Janso mengungkapkan bahwa pemberitaan yang salah ini berpotensi menimbulkan isu liar dan kesalahpahaman di masyarakat. Bahkan, menurutnya, beberapa media online yang memberitakan tanpa data valid tersebut telah meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) turun ke lokasi proyek tanpa dasar yang jelas.
“Ini sangat tidak tepat. Tanpa melakukan verifikasi data yang cukup, media langsung menuding Dinas SDABMBK Deli Serdang melakukan pelanggaran. Melalui klarifikasi ini, saya tegaskan bahwa proyek pembangunan pintu irigasi tersebut bukan dikerjakan oleh kami, melainkan oleh BBWS Sumatera II,” tegas Janso.
Mengenal Program Optimalisasi Lahan (Oplah) dan Peran Balai Besar Wilayah Sungai
Program Optimalisasi Lahan, yang disingkat Oplah, adalah inisiatif kolaboratif antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Pertanian. Program ini bertujuan meningkatkan produktivitas lahan pertanian yang kurang optimal guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Beberapa tujuan utama program Oplah adalah:
- Peningkatan Produktivitas: Meningkatkan hasil produksi pertanian dan perkebunan melalui perbaikan infrastruktur dan teknologi.
- Ketahanan Pangan: Memastikan ketersediaan pangan nasional dengan optimalisasi lahan pertanian.
- Kesejahteraan Petani: Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani melalui peningkatan produktivitas lahan.
- Akses Teknologi: Membuka akses petani terhadap teknologi modern dan sarana produksi yang lebih baik.
Dalam program ini, peran penting dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), bertanggung jawab pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur irigasi yang menjadi tulang punggung optimalisasi lahan.
- Kementerian Pertanian: Melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian serta Direktorat Jenderal Perkebunan, fokus pada peningkatan produktivitas dan penyediaan teknologi pertanian.
- Pemerintah Daerah: Mengusulkan lokasi dan kebutuhan lahan serta melakukan koordinasi di tingkat daerah.
- Petani: Berperan aktif dalam pemanfaatan dan keberhasilan program optimalisasi lahan.
Sebagai contoh implementasi di lapangan, BBWS Sumatera II secara rutin meninjau dan memverifikasi usulan kegiatan Oplah di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk memastikan bahwa lahan yang diusulkan memenuhi kriteria teknis dan administratif.
Klarifikasi resmi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat terkait pelaksanaan proyek pembangunan pintu irigasi di Desa Pematang Lalang.
( tim)