banner 728x250

Dugaan Pungli PTSL Kembali Cemari Desa Tanjung Pasir, Warga Minta Aparat Tegas Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Tangerang— Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng nama baik Pemerintah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kali ini, warga menyoroti pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga menjadi ladang pungli oleh oknum aparatur desa berinisial N.

Skandal ini mencuat setelah beredarnya bukti transfer pembayaran dari warga kepada oknum aparat desa terkait biaya penerbitan sertifikat PTSL. Ironisnya, warga justru diminta menandatangani surat pernyataan bahwa program PTSL tidak dipungut biaya alias gratis, sebagaimana amanat program pemerintah pusat.

banner 325x300

“Kami bingung. Sudah bayar, tapi disuruh tanda tangan keterangan bahwa sertifikat gratis. Ini jelas bertentangan dengan fakta di lapangan,” ungkap salah satu warga, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Rabu (3/9/2025).


Respons Aparat Desa Dipertanyakan

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi Targetberita.co.id kepada oknum aparatur desa berinisial N tidak mendapatkan respons, meski pesan telah dikirimkan melalui WhatsApp. Pertanyaan terkait siapa yang memberi perintah pungutan—apakah dari atasan atau inisiatif pribadi—juga tak dijawab.

Lebih jauh, wartawan juga berupaya menghubungi Kepala Desa Tanjung Pasir, namun pesan yang dikirimkan malah direspons dengan pemblokiran nomor wartawan, Kamis (4/9/2025). Sikap ini memicu kekecewaan publik, karena dianggap menghindari transparansi.


Desakan Publik untuk Tindakan Hukum Tegas

Kasus ini menjadi yang kedua dalam tahun 2025, setelah sebelumnya Kepala Desa Tanjung Pasir juga diduga terlibat pungli dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) terkait relokasi warga Kampung Garapan.

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Polres Kabupaten Tangerang maupun Kejaksaan Negeri, untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan praktik pungli ini secara menyeluruh.

“Kami khawatir, praktik pungli ini sudah menjadi kebiasaan. Jika dibiarkan, akan terus merugikan masyarakat kecil,” tegas salah satu tokoh masyarakat Desa Tanjung Pasir.


Program Nasional Tercoreng, Pemerintah Diminta Evaluasi

Program PTSL merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat secara gratis dan adil. Dugaan pungli semacam ini jelas mencoreng integritas program, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah desa.

Publik pun mendesak pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi pelaksanaan program ini di wilayah-wilayah rawan penyimpangan.


Laporan: Daniel Turangan
Editor: Hkz
Sumber: Targetberita.co.id


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *