banner 728x250

DPRD Deli Serdang Dikecam, Anggaran Perjalanan Dinas Ketua Capai Rp1,1 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Deli Serdang – Gelombang kritik kembali menghantam lembaga legislatif daerah. Di tengah kondisi ekonomi rakyat yang semakin sulit, publik dikejutkan dengan nilai perjalanan dinas (SPPD) Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menembus angka fantastis Rp1.125.425.489.

Isu ini mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK) menggelar aksi protes, Rabu (27/8/2025). Mereka menilai DPRD tidak sensitif terhadap penderitaan masyarakat, justru menghamburkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

banner 325x300

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang disebut mengantongi anggaran perjalanan dinas berkisar Rp400 juta hingga Rp700 juta. Sementara itu, anggota DPRD lainnya memperoleh alokasi puluhan hingga ratusan juta rupiah. Total belanja perjalanan dinas DPRD Deli Serdang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketua DPW SIMAK Sumut, Reza H, mengecam keras fenomena tersebut. Menurutnya, angka miliaran rupiah untuk perjalanan dinas sangat tidak masuk akal dan berpotensi melanggar hukum.

“Nilai SPPD sebesar itu janggal dan tidak beralasan. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya rekayasa, mark-up, bahkan indikasi korupsi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana apabila ditemukan SPPD fiktif,” tegas Reza.

SIMAK menilai DPRD Deli Serdang gagal menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Minimnya laporan rinci mengenai tujuan perjalanan, durasi kegiatan, hingga manfaat bagi masyarakat hanya memperkuat kecurigaan publik.

Lebih jauh, SIMAK menilai pengelolaan keuangan tersebut bertentangan dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan efisiensi dan keberpihakan kepada rakyat.

“Ketika rakyat kesulitan mencari nafkah, pejabat justru menghamburkan miliaran rupiah untuk perjalanan dinas. Ini jelas mencederai keadilan sosial,” tambah Reza.

SIMAK juga mengingatkan, bila terbukti terdapat praktik fiktif atau mark-up, maka hal itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini.

“Legitimasi DPRD akan hancur bila praktik pemborosan dan dugaan korupsi ini tidak ditindak tegas. Jangan salahkan rakyat jika kepercayaan terhadap legislatif benar-benar hilang,” tutup Reza.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, belum memberikan keterangan resmi meski telah dimintai tanggapan.

(Tim Redaksi)


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *