MAKASSAR, SULAWESI SELATAN —
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 13,3 kilogram.
Pengungkapan kasus besar ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025).
Kronologi Pengungkapan
Kapolrestabes Makassar menjelaskan, pengungkapan berawal dari serangkaian kasus narkoba sejak awal Juli 2025. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti hingga total 13,3 kg sabu dengan lima laporan polisi.
“Sejak Juli, ada delapan tersangka yang diamankan. Enam orang ditangkap pada awal bulan, kemudian dua tersangka terakhir dengan barang bukti cukup besar,” ungkap Kombes Arya.
Modus Operandi Sindikat
Menurut Arya, jaringan ini merupakan sindikat internasional yang beroperasi di Indonesia. Modusnya, para kurir membawa narkotika dari luar negeri, kemudian diedarkan ke beberapa wilayah termasuk Makassar.
“Para pelaku tidak lagi bertransaksi secara tatap muka. Sistemnya online melalui aplikasi X/T. Mereka menerima perintah dari operator untuk menaruh barang di lokasi yang sudah ditentukan,” jelas mantan Kapolres Depok itu.
Nilai Ekonomi dan Dampak Sosial
Barang bukti sabu seberat 13,3 kg tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp18 miliar. Dari hasil penggagalan ini, polisi menyebut berhasil menyelamatkan sekitar 78 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Selain itu, negara juga menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp624 miliar,” tegas Arya.
Jerat Hukum untuk Tersangka
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
#SorotanPublic | Arifin Sulsel