Jakarta, 10 Agustus 2025 –
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) resmi membuka Seleksi Calon Peserta Pengembangan Kapasitas Pemandu Talenta Sepak Bola SMP Lisensi D PSSI Tahun 2025.
Program ini bertujuan meningkatkan mutu pembinaan olahraga di sekolah, khususnya sepak bola, dengan membekali guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) tingkat SMP dengan pengetahuan, keterampilan, dan sertifikasi kepelatihan sepak bola berstandar PSSI.
“Kami ingin menghadirkan pemandu talenta yang mumpuni untuk mengidentifikasi, membina, dan mengembangkan potensi murid secara optimal. Program ini juga menjadi bagian dari persiapan strategis menyukseskan ajang Gala Siswa Indonesia (GSI),” ujar Plt. Kepala BPTI, Dr. Maria Veronica Irene Herdjiono, S.E., M.Si., dalam keterangan resminya.
Syarat Peserta
Guru PJOK SMP yang ingin mengikuti seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
Guru aktif yang terdaftar dalam DAPODIK.
Usia maksimal 40 tahun (kelahiran 1985).
Pendidikan minimal S1/Diploma.
Memiliki keterampilan dasar sepak bola.
Belum memiliki lisensi kepelatihan PSSI (minimal D).
Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan RSUD).
Mendapat rekomendasi kepala sekolah.
Terlibat dalam pembinaan sepak bola di sekolah.
Bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan pakta integritas bermaterai.
Melengkapi berkas administrasi berupa portofolio, logbook, video kepelatihan, video teknik dasar sepak bola, serta surat rekomendasi kepala sekolah.
Jadwal & Pendaftaran
Pendaftaran dibuka mulai 11–31 Agustus 2025 melalui laman resmi: https://bpti.kemendikdasmen.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi narahubung resmi:
Daffa Al Ghifari (0896-1528-1042)
Siti Aenun (0878-8950-5453)
Sucikhatin (0812-9898-4292)
Gratis dan Didanai Negara
Seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun dan sepenuhnya dibebankan pada DIPA BPTI Tahun Anggaran 2025.
Program ini ditujukan bagi guru PJOK SMP di seluruh Indonesia, dengan tembusan surat resmi disampaikan ke seluruh Gubernur, Walikota, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Editor : boni atolan