Malaka – Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), resmi melaporkan seorang wartawan media online Okenarasi dan seorang warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, ke Polres Malaka. Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu (16/8/2025) sore, didampingi kuasa hukumnya, Petrus Kabosu, SH.
Menurut Petrus Kabosu, laporan pertama ditujukan kepada wartawan Okenarasi yang diduga memuat berita bohong (hoaks) dan keterangan yang dinilai merugikan kliennya.
“Pemberitaan tersebut bukan hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi memprovokasi situasi sosial di Malaka, khususnya di tengah kondisi yang saat ini cukup sensitif terkait dinamika antarorganisasi masyarakat,” ujar Petrus.
Ia menilai, penggunaan bahasa dalam pemberitaan itu berpotensi memicu ketegangan antara kelompok masyarakat. “Jika hal semacam ini dibiarkan, bisa memperluas konflik dan membahayakan ketertiban umum,” tambahnya.
Selain itu, ABS juga melaporkan Alfons Leki (34), warga Desa Lasaen, yang diduga membuat laporan palsu terkait kasus dugaan penganiayaan dalam sebuah pertandingan sepak bola di Lapangan Misi Besikama, beberapa hari sebelumnya.
“Klien kami menegaskan bahwa laporan tersebut tidak benar, sehingga kami menduga adanya laporan palsu yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Petrus.
Sementara itu, Petugas SPKT Polres Malaka, Frans, membenarkan bahwa laporan dari ABS bersama kuasa hukumnya telah diterima.
“Kami sudah menerima laporan tersebut dan akan meneruskannya ke pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Wartawan Okenarasi, Seldi Berek ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya menulis berita berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian yang diterima.
Catatan Redaksi:
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, media wajib menyajikan berita secara berimbang, menguji informasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan. Pihak media online Okenarasi maupun pihak pelapor yang dilaporkan berhak memberikan klarifikasi atas pemberitaan maupun laporan ini.**
Editor : boni atolan