banner 728x250

ABS Bantah Aniaya Warga, Kuasa Hukum Ingatkan Media Patuhi Kode Etik

banner 120x600
banner 468x60

( Photo : Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH) 

Malaka – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), membantah keras tuduhan bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap Alfons Leki (34), warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat.

banner 325x300

Klarifikasi tersebut disampaikan ABS kepada wartawan ketika ditemui di Sukabileon, Haitimuk, Sabtu (16/8/2025).

“Saya tidak pukul atau tempeleng dia (Alfons Leki, red). Saya di dalam pagar, dia di luar pagar,” tulis ABS singkat.

Ketika ditunjuk foto pelipis kanan Alfons yang tampak memar dan diduga akibat tamparan ABS. Namun hal ini kembali dibantah.

“Tidak benar. Nanti kita lihat di TKP, apa bisa saya pukul dia dalam posisi ada pembatas pagar,” ujarnya.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai asal-usul memar yang dialami Alfons, ABS menegaskan dirinya tidak mengetahui.

“Saya juga tidak tahu,” tambahnya.

Klarifikasi soal Tuduhan Mabuk dan Miras

ABS juga membantah kabar yang menyebut dirinya memegang botol minuman keras (miras) dan mengedarkan gelas berisi alkohol di bangku cadangan penonton.

“Itu hanya versi ceritera Alfons. Tidak benar,” tandasnya.

Terkait dugaan mabuk pada saat kejadian, ia kembali menegaskan tidak mengetahui dan menekankan ada pembatas pagar yang memisahkan dirinya dengan pelapor.

Laporan Polisi dan Respons Kuasa Hukum

Diberitakan sebelumnya, ABS dilaporkan ke Polres Malaka atas dugaan penganiayaan yang terjadi ketika menonton pertandingan sepak bola Respek OMB Cup III di Lapangan Misi Besikama, Desa Lasaen, Kamis (14/8/2025) sore.

Kuasa hukum ABS, Petrus Kabosu, SH, mengingatkan agar media tetap mematuhi prinsip keberimbangan dalam menyajikan berita.

“Wartawan boleh bebas menulis, asalkan sesuai kode etik jurnalistik dan tidak melanggar UU Pokok Pers,” tegas Petrus.

Ia juga menegaskan, pemberitaan yang bersifat tendensius tanpa konfirmasi dapat merugikan kliennya.

“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap media yang memberitakan secara sepihak tanpa klarifikasi,” ujarnya.

Edukasi Publik: Kebebasan Pers dan Prinsip Imparsialitas

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi insan pers maupun masyarakat tentang makna kebebasan pers di Indonesia. Pers memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab, akurasi, dan keberimbangan.

Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan wajib mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang diberitakan, serta menyajikan berita secara proporsional dan tidak menghakimi. Tujuannya agar publik mendapatkan informasi yang benar sekaligus menghindarkan pemberitaan dari potensi kriminalisasi.

Catatan Redaksi

Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan pejabat publik seperti ABS tentu menjadi perhatian masyarakat. Namun dalam koridor hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum semata, tetapi juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya profesionalisme pers dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial sekaligus sumber informasi yang kredibel bagi publik.**

Editor : boni atolan

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *