banner 728x250

Pengacara Pasutri Kasus Jual Beli Ginjal Asal Sidoarjo Rela Tidak Dibayar Demi Kemanusiaan

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA – Profesi pengacara atau advokat memiliki tugas mulia: memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, advokat berperan memberikan nasihat hukum, mendampingi, mewakili, dan membela klien dalam berbagai perkara. Dari kasus ringan hingga berat, tantangan itu menjadi bagian tak terpisahkan dari pengabdian seorang pengacara.

Selain membela, pengacara juga berkewajiban memberikan konsultasi hukum, menjelaskan hak dan kewajiban klien, mewakili di pengadilan, menyusun dokumen hukum, melakukan negosiasi, hingga riset hukum demi memperkuat pembelaan.

banner 325x300

Salah satu sosok yang memegang teguh amanah profesi ini adalah Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H. Pengacara dengan jam terbang tinggi ini baru-baru ini menangani perkara yang menyita perhatian publik—kasus percobaan jual beli organ ginjal manusia yang melibatkan pasangan suami istri asal Sidoarjo.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (12/8/2025), Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Ahmad Farid Hamsah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan istrinya Ayu Wardhani Secatur Rohmania divonis 2 tahun penjara. Sebelumnya, keduanya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan.

Ditemui di Kantor Hukum Graha Keadilan, Supolo mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menjelaskan, selama 15 kali persidangan bersama rekannya, Edi Waluyo, S.H., pembelaan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat.

Lebih dari itu, Supolo mengungkapkan alasan yang membuatnya bersedia mendampingi pasangan tersebut tanpa bayaran.

“Saya melihat kondisi mereka sudah sangat terpuruk secara ekonomi, hingga nekat menjual ginjalnya. Mereka juga punya anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayang orang tua. Sebagai manusia dan makhluk Tuhan, saya tergerak untuk menolong secara ikhlas,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Supolo juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam putusan. Baginya, profesi pengacara bukan sekadar membela di ruang sidang, tetapi juga memperjuangkan keadilan dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

(ng)


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *