Jakarta —
Maraknya aksi intoleransi dan persekusi terhadap rumah ibadah di berbagai daerah dinilai telah melukai rasa persatuan bangsa sekaligus melanggar konstitusi negara.
Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Indonesia (AMAII) menegaskan, intoleransi adalah sikap menolak perbedaan dan menghalangi kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, Pasal 22 UU HAM, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
AMAII juga mengingatkan, mengacu pada SKB 2 Menteri Bab I Pasal 3, ibadah umat Kristen di rumah, ruko, atau kafe tidak memerlukan izin. Karena itu, tindakan pembubaran ibadah merupakan pelanggaran konstitusi yang keji dan tidak berperikemanusiaan.
Mereka mengecam keras serangkaian tindakan intoleran yang terjadi di sejumlah wilayah, seperti Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, GBKP Depok, rumah doa Padang Serai, GBKP Batam, GKJW Kediri, HKBP Filadelfia Bekasi, Gereja Beth Tabernakel Garut, dan daerah lainnya. AMAII menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap kelompok intoleran.
Longmarch dan Pembacaan Tuntutan
Hari ini, AMAII menggelar aksi damai yang diawali longmarch dari Gedung Sarinah menuju Patung Kuda Monas. Sepanjang perjalanan, peserta aksi membagikan bendera Merah Putih kepada pengendara motor sebagai simbol persatuan.
Setibanya di Patung Kuda, massa aksi menggelar orasi dengan enam tuntutan utama:
- Mendesak Presiden Prabowo mencabut SKB 2 Menteri.
- Mendesak pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Intoleransi.
- Mendesak pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Intoleransi di Indonesia.
- Mendesak pencopotan Menteri HAM.
- Mendesak Kapolri mencopot Kapolda dan Kapolres yang tidak mampu menjamin keamanan umat beragama.
- Tuntutan lain yang terkait perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.
Sejumlah tokoh tampil sebagai orator dari atas mobil komando, di antaranya Pdt. Andreas, Gus Sholeh Marzuki, Oscar Pendong, Bram Manaloe, Victor Maruli, Robert S. Tamba, Noval, Sapto Harun, dan Opa Jepi.
Berbagai Elemen Masyarakat
AMAII beranggotakan beragam elemen masyarakat, di antaranya:
- Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP)
- Horas Bangso Batak (HBB)
- Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) Indonesia
- Seknas Indonesia Maju
- Seknas Dakwah
- Komunitas Agama Cinta
- Garda Nasionalis (GARNAS) Indonesia
- Solidaritas Pemuda Pemudi Tangguh dan Unggul (SIPITUNG)
- Yayasan Taman Pemulihan
- NAPOSO PARNA Se-Jabodetabek
- Jaga NKRI
- Aliansi Perempuan Melawan
- KOMPERA
- Dan elemen masyarakat lainnya.
AMAII menegaskan akan terus mengawal penegakan konstitusi dan menolak segala bentuk intoleransi di tanah air.
Editor : Polman Manalu