PROBOLINGGO –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor) selama Juli 2025. Dari pengungkapan ini, sembilan tersangka diamankan.
Kesembilan tersangka itu yakni AH (39), warga Wonoasih; N (34), warga Kropak Bantaran; NM (26), warga Pakuniran; SA (33), warga Tongas; A (20), warga Tiris; H (41), warga Pakuniran; ME (28), warga Jember; AW (32), warga Lumajang; dan AJP (21), warga Dringu.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban aksi mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil membongkar tiga kasus pencurian dengan pemberatan, empat kasus pencurian kendaraan bermotor, dan satu kasus pencurian dengan kekerasan.
“Selama Juli 2025, kami mengungkap delapan kasus 3C yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Latif dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (8/8/2025).
Dua kasus menonjol turut menjadi sorotan publik. Pertama, pencurian kotak amal di Musala Syeh Abdul Qodir Jailani, Perumahan Semampir Indah I, Kraksaan, yang terekam CCTV dan viral di media sosial. Kedua, pencurian sepeda motor di Masjid Desa Sentul, Gading, saat Salat Jumat, di mana dua pelaku tertangkap basah oleh warga.
Menurut AKBP Latif, para pelaku curanmor biasanya mengincar kendaraan yang terparkir tanpa penjagaan resmi. Mereka merusak kunci kontak lalu menggunakan kunci palsu berbentuk kunci T yang telah dimodifikasi.
Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya. Pelaku curat dan curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP, sementara pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP. Keduanya memiliki ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga mempermudah pengungkapan kasus ini,” pungkas Kapolres. ( HSN)