Kupang – Nusa Tenggara Timur kembali tercoreng. Setelah lama dikenal sebagai “provinsi darurat” perdagangan orang, kini muncul tudingan baru: darurat kejahatan seksual. Ironisnya, pelaku justru diduga oknum penegak hukum yang mestinya menjadi garda terdepan perlindungan korban.
Kasus ini menyeret nama Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT, perwira menengah berinisial YK, yang perilakunya kini viral di media massa dan media sosial. Dugaan skandal tersebut memicu kemarahan publik, termasuk dari Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia).
“Mestinya pejabat aparat penegak hukum berintegritas untuk memberantas kejahatan luar biasa seperti human trafficking dan kejahatan seksual. Namun fakta yang muncul sangat memalukan dan menghina harkat martabat perempuan dan anak NTT,” tegas Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, Sabtu (9/8).
PADMA Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mengutuk keras pelaku dan aktor intelektual kejahatan perdagangan orang dan kejahatan seksual.
- Mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda NTT segera mencopot Kanit TPPO Polda NTT agar fokus menjalani proses hukum, baik kode etik di Propam maupun pidana di Reskrim Polda NTT atau Bareskrim Mabes Polri.
- Mendorong pembersihan internal di Unit TPPO Polda NTT dari oknum penyidik yang bejat moralnya.
Gabriel menegaskan, langkah tegas Kapolri dan Kapolda NTT sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di NTT.
“Stop kejahatan human trafficking dan kejahatan seksual di Indonesia, mulai dari Nusa Tenggara Timur!” pungkasnya.**
Editor : boni atolan