JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus aktivis, Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya atas maraknya tindakan intoleransi beragama yang kembali mencuat di sejumlah daerah di Indonesia. Ia menilai bahwa fenomena ini tidak bisa ditangani secara parsial, melainkan memerlukan pendekatan terpadu dari seluruh elemen bangsa.
Sejumlah insiden intoleransi—seperti yang terjadi di Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, GBKP Depok dan Batam, hingga peristiwa penyerangan rumah ibadah di Padang Sarai, Sumatera Barat—menjadi sorotan tajam. Ulemlem memandang kejadian-kejadian ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip dasar kebangsaan dan kemanusiaan.
Ia menekankan pentingnya kehadiran negara, khususnya aparat penegak hukum, dalam memberikan perlindungan kepada warga yang menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Penyerangan terhadap rumah ibadah, menurutnya, merupakan tindakan biadab yang harus dihentikan secara tegas dan cepat.
Fredi melihat adanya upaya sistematis dari kelompok-kelompok tertentu yang berusaha merusak fondasi pluralisme Indonesia. Upaya tersebut, menurutnya, dapat menggerus semangat Bhineka Tunggal Ika yang menjadi pilar utama persatuan nasional.
Lebih jauh, ia menilai intoleransi sebagai bentuk penolakan terhadap perbedaan yang dapat memicu konflik horizontal. Padahal, konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama dan beribadah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat oleh UU Hak Asasi Manusia dan Deklarasi Universal HAM.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam SKB 2 Menteri, yang menegaskan bahwa umat Kristen dapat beribadah di rumah, ruko, atau tempat lain tanpa izin resmi, selama bukan untuk pendirian rumah ibadah permanen.
Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia, yang turut dinaunginya, menyatakan sikap tegas menolak dan mengutuk segala bentuk tindakan intoleransi. Organisasi ini juga menyerukan agar seluruh masyarakat bersatu menjaga konstitusi dan nilai-nilai Pancasila demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. **
Editor : Polman Manalu