banner 728x250

Putusan Kasasi Sudah Inkrah, Eksekusi Samsul Tarigan Masih Tertunda

banner 120x600
banner 468x60

Binjai —

Mahkamah Agung telah menolak kasasi Samsul Tarigan dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Namun, hingga awal Agustus 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai belum juga mengeksekusi putusan tersebut.

banner 325x300

Putusan kasasi itu diketok MA pada 13 Juni 2025. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Samsul terbukti menguasai secara ilegal lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare, dengan rincian 75 hektare ditanami sawit dan sisanya dijadikan lokasi hiburan malam.

Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan vonis lebih ringan dari Pengadilan Tinggi Medan yang sempat menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan kepada Samsul.

Namun pelaksanaan eksekusi masih belum berjalan.

“Apakah salinannya sudah kami terima atau belum? Karena dasar eksekusi adalah salinan putusan yang sudah inkrah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing, saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025).

Menurut Novrianto, pihak Kejari Binjai baru menerima pemberitahuan dari PN Binjai, sementara salinan resmi dari MA belum mereka terima.

“Untuk perkara ST, kami hanya menerima relaas dari PN Binjai. Salinan lengkap putusan belum kami pegang. Mungkin dua minggu lagi baru kami terima dan bisa dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Binjai, Mukhtar, membenarkan bahwa pengadilan telah menerima pemberitahuan resmi dari MA.

“Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi Samsul Tarigan,” kata Mukhtar. Namun, saat ditanya kapan salinan tersebut diterima pengadilan, Mukhtar mengaku tidak mengingatnya. “Lupa saya kapan turun, saya sedang ikut Zoom meeting dengan Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Samsul Tarigan berawal dari penguasaan lahan milik negara secara ilegal. Jaksa mengungkap bahwa di atas lahan itu sempat berdiri tempat hiburan malam bernama Titanic Frog, yang kemudian berganti nama menjadi Café Flower. Fakta lain yang terungkap, permohonan pemasangan listrik untuk tempat itu diajukan langsung oleh Samsul kepada PT PLN pada 17 April 2017 dan diaktifkan pada 29 Mei 2017.

Jaksa mendakwa Samsul melanggar Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Setelah vonis PN Binjai keluar pada November 2024, baik jaksa maupun Samsul mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi justru meringankan hukuman Samsul menjadi masa percobaan.

Tak puas dengan hasil tersebut, Samsul mengajukan kasasi ke MA. Harapannya untuk lepas dari hukuman pupus, karena MA justru kembali menguatkan putusan PN Binjai.

Kini, dengan putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap, publik menanti keseriusan Kejari Binjai untuk mengeksekusi vonis tersebut.

(Tim)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *