banner 728x250

Tanah Sengketa: Warga Guntung Layangkan Somasi, Ultimatum PT Pupuk Kaltim Kosongkan Lahan

banner 120x600
banner 468x60

Berau, Kalimantan Timur

 

banner 325x300

Sebanyak 11 warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, resmi melayangkan surat somasi kepada PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) atas dugaan penyerobotan lahan milik mereka. Surat itu dikirim melalui kuasa pengurus warga, Syahrudin, pada Selasa (22/7/2025).

Dalam surat somasi tersebut, warga memberikan ultimatum kepada PT Pupuk Kaltim agar segera mengosongkan lahan yang mereka klaim sebagai milik sah warga dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima. Bila tidak diindahkan, warga menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Ini bentuk kekecewaan kami terhadap PT PKT. Hingga kini mereka masih menggarap lahan kami tanpa seizin pemilik yang sah, padahal kami masih memegang legalitas atas tanah tersebut. Kami beri waktu tujuh hari sesuai yang tertulis di surat somasi. Jika tidak direspons, kami akan lanjutkan melalui jalur hukum,” tegas Syahrudin.

Menurut Syahrudin, surat somasi tersebut juga telah ditembuskan ke sejumlah pihak sebagai bentuk pemberitahuan resmi, termasuk Polda Kalimantan Timur, Polres Bontang, Kejaksaan Negeri Bontang, Kantor Pertanahan Kota Bontang, Kecamatan Bontang Utara, dan Kelurahan Guntung.

“Kami tetap berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila itu tidak memungkinkan, kami siap menempuh semua langkah hukum demi melindungi hak-hak masyarakat,” imbuhnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum warga, Gunawan, SH., menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan pihak perusahaan telah melanggar ketentuan pidana maupun perdata. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

“Ini jelas pelanggaran. Seharusnya perusahaan sekelas Pupuk Kaltim menyelesaikan seluruh kewajiban administratif terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas di atas tanah yang statusnya masih dipersoalkan. Tindakan ini mencoreng citra perusahaan,” kata Gunawan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Pupuk Kaltim terkait somasi tersebut dan dugaan penyerobotan lahan yang dilayangkan warga.

Penulis: Hendra Sitorus – Kabupaten Berau
 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *