Batam – Tim Task Force Penataan Reklame Pemerintah Kota Batam kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang melanggar aturan. Pada Kamis (17/7/2025), tim menertibkan papan reklame di dua titik strategis, yaitu simpang Hotel Planet Holiday dan depan BCA Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja.
Proses penertiban dan pembongkaran reklame ini diawasi langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Dalam keterangannya, Jefridin menyebutkan bahwa salah satu reklame yang dibongkar berukuran sangat besar dan berdiri tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kita akan membongkar billboard di sekitar BCA dan Pasar Tanjung Pantun Jodoh. Ada bangunan billboard besar yang akan diturunkan oleh tim. Seluruh reklame yang tidak sesuai aturan akan kami tertibkan,” ujarnya di lokasi.
Lebih dari Seribu Reklame Telah Dibongkar
Dalam proses penertiban tersebut, satu unit billboard berukuran raksasa berhasil ditumbangkan. Struktur reklame yang dibongkar kemudian langsung diangkut ke Gedung Bersama Pemko Batam di Batam Center.
Hingga Rabu (16/7/2025), Pemko Batam telah menertibkan 1.148 unit reklame yang tidak sesuai aturan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hasil penertiban di Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja.
“Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota tim yang telah bekerja keras di lapangan. Tanpa kolaborasi dan dukungan semua pihak, penertiban ini tidak akan berjalan lancar,” kata Jefridin.
Revisi Aturan Reklame Masuki Tahap Fasilitasi
Jefridin juga menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Batam sedang menyusun regulasi baru melalui revisi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penyelenggaraan Reklame. Proses revisi tersebut telah memasuki tahap fasilitasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Langkah ini diambil guna mempertegas regulasi, meningkatkan ketertiban visual kota, serta menjamin keselamatan dan estetika ruang publik.
Penertiban reklame ilegal merupakan komitmen Pemko Batam dalam menata wajah kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah juga mengimbau seluruh pemilik reklame agar segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. (**)
Kontributor Batam : Sebastian Un Koes
Sumber/Photo : Media Center