Langkat, Sumatera Utara — Skandal dugaan penipuan bermodus koperasi syariah mengguncang Kabupaten Langkat. Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Syariah, yang selama ini aktif menghimpun dana dari masyarakat, ternyata tidak pernah memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini terungkap lewat surat resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI bernomor B-150/D.4.1.KOP/PK.02.00/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa koperasi tersebut tidak terdaftar dan tidak berizin.
Yang terdaftar secara legal hanyalah KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri yang beralamat di Jalan Haji Muhammad Arif No. 7B, Desa Stabat Baru, Kabupaten Langkat. Namun, entitas ini pun diduga belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat layaknya deposito berjangka.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi penipuan yang terstruktur dan sistematis,” tegas kuasa hukum para korban, Hendry Pakpahan, S.H.
Hendry menuding Ketua Koperasi, Dedek Pradesa, menyalahgunakan status koperasi syariah sebagai kedok untuk menggalang dana dari masyarakat. Dana tersebut, kata dia, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Nasabah Menggugat, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Pada 15 Juli 2025, sejumlah korban resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara. Mereka meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu bertindak dan tidak terpengaruh tekanan pihak manapun.
“Kami minta polisi segera bergerak. Ini bukan main-main. Kerugian masyarakat sangat besar,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Dedek Pradesa diketahui bukan sosok biasa. Ia adalah anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Gerindra yang telah menjabat selama dua periode. Statusnya sebagai wakil rakyat membuat kekecewaan masyarakat semakin dalam.
Desakan PAW dari Partai Gerindra
Seiring mencuatnya kasus ini, masyarakat mendesak agar Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, segera mengevaluasi Dedek Pradesa dan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Tindakan ini dianggap penting demi menjaga citra partai dan mendukung agenda Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
“Bagaimana bisa bicara memberantas korupsi, kalau justru kader sendiri diduga terlibat mengambil uang rakyat secara langsung? Ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Hendry.
Pelajaran bagi Masyarakat: Waspadai Investasi Berkedok Koperasi
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih cermat memilih lembaga keuangan atau koperasi tempat mereka menaruh uang. Legalitas dan pengawasan dari OJK serta Kementerian Koperasi wajib menjadi acuan sebelum berinvestasi.
Jangan mudah tergiur dengan janji imbal hasil tinggi. Lindungi aset Anda dari praktik-praktik ilegal yang bisa menghancurkan masa depan finansial.
Catatan Redaksi: Kasus ini sedang dalam proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun demikian, transparansi dan keadilan bagi para korban harus menjadi prioritas utama.
(Tim Redaksi)