Sebanyak 571 ribu penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Direktur Tawassuth, Wahyu Al Fajri, menilai temuan ini bukan sekadar persoalan salah sasaran, tetapi bentuk mafsadah sosial yang merusak tatanan keadilan dan moral publik.
“Al-ashlu fil amwal ‘adam al-tasharruf illa bi haqqihā”
(Harta publik tidak boleh digunakan kecuali dengan cara yang benar).
Wahyu menegaskan bahwa jika negara membiarkan dana bansos mengalir kepada pelaku judi, itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip maslahat dan amanah publik.
“Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”
(Mencegah kerusakan harus diutamakan dibanding meraih manfaat).
Ia mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh dan pembersihan data penerima bansos dengan melibatkan Kemensos, PPATK, dan aparat penegak hukum. Menurutnya, kebijakan negara harus berpijak pada maslahat rakyat — bukan malah membiayai perilaku destruktif.
“Dana rakyat bukan untuk judi, tapi untuk hidup yang lebih layak,” tegas Wahyu. ( tim)