banner 728x250

OPINI : Fungsi Pengawasan BKN Hanya Aspek Teknis Administratif Bukan Berkaitan Dengan Substansi Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat dan ASN.

Oleh : Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum. (Ahli Hukum Alumni UGM Yogyakarta).

banner 120x600
banner 468x60

OPINI :

Berkaitan dengan pernyataan Kepala BKN Prof. Dr. Zudan bahwa akan melakukan pengawasan secara ketat penerapan Sistem Merid pada karier ASN, berikut ini dapat diberikan catatan kritis dari aspek Hukum Administrasi Negara agar tidak terjadi salah persepsi dan atau penafsiran yang sesat dalam penerapannya.

banner 325x300

Pertama; Bahwa BKN memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh ASN di Indonesia tetapi hanya terbatas pada fungsi teknis administratif seperti pendampingan dan advokasi sehingga prosedur sistem Merid dapat terlaksana dengan baik.

Dalam konteks ini BKN tidak boleh masuk lebih jauh pada hal kewenangan substantif Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN dan atau pejabat daerah.

Norma dalam UU ASN sangat clear mengatur bahwa kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN dan pejabat daerah hanya ada pada PPK (Kepala Daerah) dan berarti bukan ada di Kementerian atau Badan.

Dalam tataran implementasi kewenangan Gubernur/Bupati sebagai Kepala Daerah, sebenarnya BKN atau Kementerian terkait seperti Mendagri dan Menpan tidak boleh membuat lagi norma baru dalam Peraturan Teknis (Pertek) kecuali juklak/juknis untuk melaksanakan perintah UU ataupun Peraturan Perundang-undangan lainnya. Karena Pertek ini selain bukan masuk kualifikasi Peraturan Perundang-undangan, Presiden Prabowo juga sudah menginstruksikan tidak perlu lagi membuat Pertek-Pertek tersebut.

Pertek atau Surat Edaran Kementerian atau Badan hanya mengikat secara internal apalagi hendak diberlakukan di seluruh Indonesia. Realita ini adalah logika sesat dalam konteks sentralisasi kekuasaan.

Kedua; Bahwa dalam rangka pembinaan ASN di daerah BKN dan atau Kementerian terkait ASN harus koordinatif dan edukatif sehingga tidak terkesan menekan dan atau menakut-nakuti pemerintah daerah dengan penerapan kekuasaan yang berlebihan seperti _memblokir_ pelayanan ASN hanya karena ada persoalan administratif lainnya yang belum diselesaikan atau disamakan persepsinya.

Dalam konteks ini pengawasan yang dilakukan BKN haruslah ramah dan bersifat timbal balik agar tercipta suasana kondusif dalam menata sistem administrasi kepegawaian yang profesional sesuai norma, standar dan prosedur yang ada.( **)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *