Kepulauan Tanimbar – Radar Perbatasan – Kantor Desa Awear, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, diduga disalahgunakan menjadi tempat minum-minuman keras. Padahal, kantor desa merupakan fasilitas pemerintahan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan sebagai tempat hiburan seperti kafe.
Informasi yang beredar menyebutkan, kegiatan pesta miras ini tidak terjadi sekali dua kali. Bahkan, pihak pemerintah desa (Pemdes) setempat disebut kerap menjadikan kantor desa sebagai tempat berkumpul dan berpesta. Hal ini dinilai mencoreng citra pemerintahan desa, bahkan menciptakan preseden buruk bagi pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah melanggar tanggung jawab sebagai penyelenggara negara di tingkat desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, dugaan menguat bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) disalahgunakan untuk membeli minuman keras. Ironisnya, hal ini justru memicu keresahan masyarakat karena memicu perilaku negatif di kalangan pemuda, termasuk aksi mabuk-mabukan dan keonaran.
Warga mendesak Bupati Kepulauan Tanimbar segera turun tangan. Mereka berharap Pemdes Awear diberi sanksi tegas agar memberikan efek jera, sekaligus memulihkan citra pemerintahan desa yang tercoreng.
“Kalau tidak segera ditindak, bisa-bisa kasus ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambah warga tersebut.
Kasus ini juga menjadi sorotan terkait pengawasan dan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar. Warga menduga, keonaran yang kerap terjadi dibuat seolah-olah sebagai pengalihan isu dari dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, dana Alokasi Dana Desa serta Dana Rewort.
Situasi ini menjadi perhatian serius dan diharapkan segera ada langkah tegas dari pihak berwenang, karena dampak buruk bagi Masyarakat setempat.( Sw)