Jakarta – Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA, Gabriel Goa mengatakan pihaknya siap membela Pers jika dikriminalisasi Aparat Penegak Hukum.
Demikian Siaran Pers yang dikeluarkan Padma Indonesia yang diterima media ini, Jumat ( 6/6-2025).
Dikatakannya, membaca dan menyimak publikasi media online hitsidn.com mengenai Hak Jawab sebagaimana amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik wajib dipublikasikan oleh media yang dituju terkait karya jurnalistik yang ditayangkan bagi kami tidak perlu ditayangkan.
Gabriel menyebutkan alasan
media hitsidn.com tidak perlu memuat Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi :
Pertama,identitas sebagai Advokat dan/atau Lembaga Hukum diikuti Surat Kuasa bersama Surat Resmi Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi atas kliennya tidak ditampilkan ke Redaksi media online hitsidn.com.
Kedua, mengapa Surat Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi hanya ditujukan kepada media online hits idn.com tidak kepada media online lainnya.
Ketiga, kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) ingatkan kepada semua Aparat Penegak Hukum agar tidak melakukan ancaman,intimidasi dan kriminalisasi bahkan melakukan Kekerasan fisik dan psikhis kepada Wartawan terkait karya jurnalistik Pers.
Dikatakannya, Jika berkeberatan atas karya jurnalistik Pers maka disarankan untuk taat UU Pers yakni melayangkan resmi disertai bukti-bukti Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan bukan melakukan konferensi pers.
“Jika Hak Jawab dan/atau Hak Koreksinya tidak dimuat media bersangkutan maka wajib melaporkan ke Dewan Pers di Jakarta”, tutupnya. ( tim)