banner 728x250

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp49 Miliar di Pemda Ende, Bupati Yosef Didesak Laporkan ke APH

banner 120x600
banner 468x60
Meridian Dewanta Dado, S.H

Ende, Radarperbatasan – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, S.H., M.H., didesak untuk segera melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp49 miliar di tubuh Pemerintah Kabupaten Ende ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi NTT, atau Kejaksaan Negeri Ende.

Desakan ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H., dalam rilis tertulisnya kepada media pada Rabu, 2 April 2025. Menurutnya, laporan resmi dari Bupati menjadi langkah penting untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

banner 325x300

“Agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Ende tidak semakin merosot dan kerugian keuangan negara yang menghambat pembangunan bisa dipulihkan, maka langkah hukum oleh Bupati Ende tidak boleh ditunda,” tulis Meridian dalam rilisnya.

Meridian menilai bahwa pelaporan ke KPK atau kejaksaan diperlukan untuk mengungkap adanya indikasi pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara. Modus yang diduga digunakan dalam kasus ini mencakup pengalihan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk dana untuk pembayaran pihak ketiga pada tahun 2024.

Bupati Ende, yang memiliki latar belakang sebagai advokat dan pakar hukum, diharapkan memahami pola serta modus kejahatan anggaran yang menyebabkan defisit. Meridian menambahkan bahwa keberanian kepala daerah dalam membongkar praktik korupsi akan menjadi tolak ukur efektivitas pemerintahannya.

“Jika seorang kepala daerah berani menegakkan hukum dan membongkar praktik korupsi di wilayahnya, maka pemerintahannya akan dihormati dan dipercaya. Sebaliknya, jika tidak bertindak tegas, maka daerahnya bisa perlahan-lahan hancur karena praktik korupsi yang terus berkembang,” tegasnya.

Bupati Yosef sebelumnya mengungkapkan bahwa telah terjadi pengalihan anggaran secara tidak sesuai peruntukan pada tahun 2024 di tubuh Pemda Ende.

Dana sebesar Rp49,8 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga atas proyek tahun 2024, malah digunakan untuk membayar item lain seperti:
✔ Gaji dan tunjangan kepala daerah serta anggota DPRD
✔ Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
✔ Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan

Pengalihan anggaran ini dilakukan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ende menurun drastis. Dari target sebesar Rp74 miliar, realisasi PAD hanya mencapai Rp22 miliar, sehingga Pemda menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Bebas, DAU Spesifik Grant (SG), dan DAU Fisik untuk menutupi kekurangan.

Apakah Pengalihan Anggaran Ini Sesuai Regulasi?
Menurut Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap perubahan anggaran harus melalui mekanisme persetujuan DPRD. Jika pengalihan anggaran ini dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Beberapa modus penyimpangan anggaran yang kerap terjadi di pemerintahan meliputi:

Penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi

Manipulasi pembayaran honorarium atau perjalanan dinas fiktif

Penggelembungan anggaran atau proyek fiktif

Pengalihan anggaran tanpa mekanisme yang sah

Jika terbukti adanya pelanggaran hukum dalam pengalihan dana ini, maka para pihak yang terlibat bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Publik menantikan langkah konkret dari Bupati Yosef Benediktus Badeoda dalam membongkar dugaan penyimpangan ini. Keberanian Bupati dalam melaporkan kasus ini ke APH akan menjadi bukti komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Kejahatan akan semakin besar bukan karena banyaknya orang jahat, tetapi karena diamnya orang-orang baik,” tegas Meridian.

Masyarakat Kabupaten Ende berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secepatnya, sehingga kepercayaan terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.

Keputusan Bupati untuk membuka data secara transparan dan membawa kasus ini ke ranah hukum akan menjadi langkah maju bagi Kabupaten Ende dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. ***tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *